LSM Permata Kuansing Sebut Hakim Pengadilan Negeri Arogan.
Kupaskasus.com,Kuansing - Paska pembebasan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Taluk kuantan, dan divonis bebas, dari pengadilan Negeri Tindakan Tipikor Pekanbaru pada, Kamis (18/11 2021) yang lalu.
Pada sidang tersebut hakim menyatakan bahwa keputusan praperadilan PN Teluk kuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.
Dari beberapa rangkaian peristiwa dan proses pengadilan tersebut, LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi S.R. menjadi perhatiannya dan mulai angkat bicara ketika di jumpai Jumat (19/11 2021) di Taluk Kuantan. terkait atas rangkaian Peristiwa Hukum yang terjadi di kabupaten kuantan Singingi dalam beberapa hari belakangan ini, yang mulai menampakan tidak ada adanya keadilan ujar Junaidi Afandy.
Junaidi Afandi juga menambahkan beberapa Analisis hukum pasca putusan pengadilan negeri perkara Indra Agus Lukman (IAL), yakni putusan prapid dan putusan pengadilan Tipikor pekanbaru,yakni:
1. Berkas perkara IAL sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuansing kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah diregister.
2. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menetapkan jadwal persidangan sebelum penetapan jadwal dimulainya pemeriksaan permintaan Prapid.
3. Jadwal sidang dan/atau Sidang "Perdana" yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dibatalkankan sepihak oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu sendiri.
4. Fakta Persidangan dan Putusan Prapid penuh kejanggalan dan sangat-sangat keliru. Yang mana pada Sidang Prapid dilakukan dimalam hari , untuk Mendengar keterangan Saksi yang diberikan hanya kepada Pihak PEMOHON (IAL), sedangkan dipihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi) TIDAK diberikan kesempatan dan haknya untuk menghadirkan Saksi dan Ahli terang Affandi, Kemudian HAKIM prapid berkesimpulan dimalam hari tanpa mendengarkan Saksi dan Ahli Pihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi), dan esok harinya HAKIM Prapid membacakan Putusan tanpa dihadiri Pihak TERMOHON (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi) selanjutnya Affandi juga menyebutkan PUTUSAN Hakim Prapid sangat-sangat keliru, yang mana dalam Putusannya Hakim memerintahkan membembebaskan "IAL", sedangkan berkas perkara "IAL" sudah dilimpahkan TERMOHON kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan begitu juga penahanan "IAL" dibawah penguasaan penuh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hakim Praperadilan memutuskan perkara TIDAK berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan TIDAK diberi kesempatan kepada Pihak TERMOHON untuk menghadirkan Saksi dan Ahli, padahal waktu Prapid yang ditentukan peraturan perundang-undangan masih ada beberapa hari lagi, akan tetapi Hakim tetap berkesimpulan dan ngotot memutuskan Prapid (Hakim bersifat AROGAN). Pada Pemeriksaan perkara dan atau sidang perdana atas nama terdakwa "IAL" pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah adanya penetapan Putusan Prapid Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terakhir Putusan Pengadilan Tipikor hanya semata-mata mendengarkan sanggahan dan keberatan Pihak "IAL", sedangkan penjelasan-penjelasan yang dikemukakan pihak Penuntut Umum dikesampingkan paparnya.
Terlepas dari dibatalkannya Sidang Perdana Tipikor dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada Prapid belum selesai, maka permintaan tersebut gugur Ditundanya pemeriksan berkas perkara dan/atau sidang "Perdana" pada Pengadilan Tipikor oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru memuluskan jalan permintaan Praperadilan, padahal nyata-nyata jelas jadwal pemeriksaan berkas perkara dan/atau sidang "Perdana" sudah ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru; Kedelapan, Penuntut Umum dapat melakukan perlawan atas Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal diputuskan. Perlawanan Penuntut Umum dialamatkan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dikesempatan lain ketika diminta keterangan Kepala Kejari Kuansing Hadiman menuturkan, terkait kasus Indra Agus Lukman ini, pihaknya melakukan perlawanan, lewat upaya verzet ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Jika di Pengadilan Tinggi Pekanbaru bebas juga, kami akan menerbitkan sprindik ,surat perintah penyidikan, baru dan kami tetapkan lagi sebagai tersangka, jika kami sudah menemukan dua alat bukti," tegas Hadiman. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :