Tak Terima Dengan Keputusan Majelis Hakim Korps Adhyaksa Kuansing Lakukan Upaya Perlawanan Hukum
Sabtu, 27-11-2021 - 20:15:32 WIB
|
Kejari Kuansing Hadiman Sh MH
|
Kupaskasus.com, Teluk Kuantan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, secara resmi telah menyerahkan memori perlawanan atas putusan sela majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sabtu (26/11/2021).
Dimana dalam putusan sela itu, hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman.
Dari hasil keputusan sidang pertanggal (18/11/2021) yang lalu, Indra Agus Lukman yang tadinya menjadi pesakitan dalam perkara dugaan Korupsi dari dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014, bebas dari jeratan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.
Tak terima dengan Keputusan tersebut, Korps Adhyaksa Kuansing lantas melakukan upaya hukum verzet atas putusan majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru tersebut.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, melalui Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, beberapa hari lalu.
"Kami sudah menyerahkan memori perlawanannya melalui Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari Kamis (25/11) kemarin," ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sudah teruji memimpin Kejari Kuansing. Dan Selama menjabat langsung melakukan aksi memberantas korupsi. Terbukti dengan sejumlah koruptor yang sudah di proses dan masuk bui. Selain itu juga salah satu Kajari penerima WBP/WBBM dari kementerian Terkait.
Hadiman berharap kepada hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, melalui Konfermasinya Sabtu (27/11) bisa mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan pihaknya.
"Mudah-mudahan hakim PT. (Pekanbaru) bisa mengabulkan bahwa sidang perkara IAL (Indra Agus Lukman, tetap lanjut dan memerintahkan Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru agar sidang perkara tetap dilanjut," tutur Kajari Kuansing (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :