Kamis, 02 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak | | Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional | | Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau | | Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru | | Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024 | | Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
 
Kejari Kuansing Hadiman Pimpin Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan
Selasa, 30-11-2021 - 07:57:28 WIB
Kejari Kuansing Hadiman Pimpin Rakor Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Kejari Kuansing Hadiman Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan dalam Masyarakat, Senin (29/11 2021), di ruang pertemuan Rumah makan Sederhana Taluk Kuantan.

Tujuan dari kegiatan Rakor pengawasan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarkat adalah untuk mewujudkan manajemen Tim  Pakem yang berintegritas, tertib, terarah dan akuntabel sehingga aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan penyimpangan atau sesat dan menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama,dapat menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan  dalam masyarakat serta dapat merusak kerukunan umat beragama.

Rapat dihadiri Pabung Inhu-Kuansing, Kasat Intel Polres Kuansing, Kadis Pendisikan Pemuda dan Olahraga, Ketua MUI Kuansing, Kasi Binmas Kemenag Kuansing, Kabid Ketahanan dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Ketua FKUB serta ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing.

Dalam Rakor pakem tersebut  sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan, dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kuansing Hadiman di dampingi Kasi Intel Kajari Rinaldi Adriansyah, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran sesat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini.

Untuk itu diperlukan pengawasan dan pembinaan guna meminimalisir dan menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan perpecahan dan keutuhan bangsa.

"Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin memperkuat dan merawat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita tidak bisa berdiam diri terhadap ancaman perpepacahan,'' ungkap Hadiman.

Dalam  rakor tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing yang diwakili Mulkan Sarin menjelaskan, aliran  kepercayaan di kuansing  ada di kuansing seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Ahmadiyah serta aliran lainnya.

Kedua aliran tersebut menurut fatwa MUI pusat sesat walaupun belakangan sudah mengalami paradigma baru namun dilapangan tidak ada perubahan, dalam ibadah misalnya dalam ibadah shalat jumat mereka tidak ikut berbaur dengan masyarakat dan menyesatkan orang yang tidak sepahan dengan mereka"jelas Mulkan Sarin.

Kemudian dalam membenahi persoalan ini, peran pemerintah daerah sangat penting, kepala daerah yang responsif dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat," tutup Mulkan Sarin

Sementara Kasat Intel Polres Kuansing, Rian Saputra memberikan masukan terkait aliran kepercayaan yang berkembang di Kuansing masalah yang sangat mencuat ke permukaan terkait tempat ibadah, kita harus memecahkan masalah ini secara bersama kita dudukan masalah ini secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah

Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Polri akan selalu menciptakan terwujudnya toleransi, penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah terjadinya konflik ditengah masyarakat, termasuk mempercepat proses kerukunan dan toleransi" ungkap Rian Saputra

Sementara ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bakhtiar Saleh meminta adanya kerukunan yang kuat di kabupaten kuansing, FKUB mendorong setiap aliran keagamaan harus tau batasan yang disebut larangan aliran keagamaan mana pengancaman, pendoktrinan kepada pemeluk agama

Selain itu,rakor ini merupakan salah satu upaya menyamakan persepsi dan pandangan agar mampu menemukan solusi jika terjadi perselisihan.

Saat ini kita nilai masih dalam keadaan kondusif. Kerukunan ummat di negeri ini kita ketahui masih sangat baik, namun meski demikian, antisipasi agar tetap mampu menjaga kerukunan harus dilakukan, terutama lewat wadah FKUB. Sehingga peran FKUB adalah Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.

Kedua menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.

Ketiga, menyalurkan aspirasi  ormas keagamaan dan masyarakat.

"Jika hal ini sudah kita lakukan dan mentaati peraturan yang telah dibuat pemerintah maka semua persoalan akan dapat diatasi," tutupnya. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kuansing Hadiman Pimpin Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak
    02 Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional
    03 Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau
    04 Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru
    05 Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024
    06 Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
    07 Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
    08 Prof Sutan Nasomal Sekjen RJN Himbauan Pemred Belum UKW Agar Bergabung ke RJN Segera
    09 Hanya Butuh 5 Hari, Reskrim Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
    10 Pekon Madaraya Adakan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
    11 Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Dalam Penanganan Kasus Timah Babel
    12 Cari Bibit Berbakat, Pj Bupati Inhil Akan Selenggarakan Turnamen Bola Antar Kecamatan
    13 Kadis Kominfo Padangsidimpuan Dampingi Pj. Walikota Saat Launching WiFi Gratis
    14 Pekon Rejosari Gunakan Dana Desa untuk Rehab Gedung Kemasyarakatan
    15 Dikarimun, Bayi Baru Lahir Dibuang
    16 M. Zaki Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024
    17 Bhabinkamtibmas dan Warga Rejosari Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
    18 Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
    19 H. Sukiman : Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045
    20 Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bi Halal dan Diskusi Kedaerahan Dengan Pemkab Rohul
    21 Meresahkan Warga, Babinsa Koramil 01 TBK Razia Anak-Anak Lagi Hisap Lem
    22 Semifinal Piala AFC U23 Nobar di Mapolda Riau Irjen Iqbal Yakin Indonesia Menang 3-1 Atasi Uzbekista
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting