Apa Solusinya Agar SK Pegawai PPPK Bisa Diterbitkan?
Sabtu, 02-07-2022 - 09:36:48 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing -- Pemkab mendukung penuh upaya guru P3K untuk bersama-sama memperjuangkan haknya dalam APBD Kuansing. Rumitnya perjuangan pengganggaran dikarenakan diduga adanya oknum yang menjadi "mafia" di DPRD Kuansing mensabotase pengesahan APBD mencoba menghambat pembangunan termasuk hilangnya anggaran Rp 40 Miliar P3K.
Demikian diungkapkan, PLT Bupati Kuansing Suhardiman Ambi kepada wartawan Jumat (01/07/2022) sore.
Menurut Suhardiman pihaknya akan terus berjuang bersama para P3K dan seluruh masyarakat Kuansing untuk mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku dan selagi tidak berbenturan dengan hukum.
"Pemerintah hadir untuk masyarakat dan akan terus berpihak kepada kepentingan umum termasuk P3K, karena saya menyangi kalian semua" tegas Suhardiman.
Ditanyakan ke Suhardiman apa tanggapan terhadap surat dari Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi Nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tanggal 29 Juni 2022 perihal PPPK (P3K)?
Suhardiman : "Pada prinsipnya kami memiliki keinginan yang sama dengan Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi untuk percepatan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun terkait belum di SK kannya Pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi dapat kami laporkan bahwa disebabkan tidak terdapat anggaran penggajian pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menerbitkan SK dalam waktu satu minggu ini sesuai Rekomendasi DPRD Kab. Kuantan Singingi, sebab jika diterbitkan maka dapat berimplikasi pada sanksi perdata dan pidana."
Apakah anda merasa adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi?
Suhardiman: "Terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni Tahun 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dapat kami laporkan kepada Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi, bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa wakil bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati, untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, pemerintah daerah menyarankan agar Ketua DPRD dapat menanyakan langsung kepada : Bupati Kuantan Singingi (Bapak Andi Putra, SH, MH) Ketua Banggar DPRD Kuansing (Bapak Dr. Adam, SH, MH) Ketua TAPD Kuansing waktu itu (Bapak Dr. Agusmandar, S.Sos, M.Si) selaku PLT Sekretaris Daerah waktu itu, Kepala Bappeda waktu itu (Bapak Ir. Maisir sekarang PLT. Sekwan DPRD Kab. Kuansing) dan Kepala BKPP waktu itu (Bapak Hendri Siswanto, S.Sos)"
Apa solusinya Agar SK pegawai PPPK bisa diterbitkan?
Suhardiman: "Agar SK pegawai PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kab. Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku"
Apa saran anda terhadap Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi terkait Gaji pegawai PPPK ?
Suhardiman: "Jika Bapak Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi memandang SK dan Gaji pegawai PPPK itu sangat penting dan darurat, DPRD Kuansing dapat menggunakan Hak Inisiatif dan Fungsi Budgeting untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku."
Sebagai orang yang juga berpengalaman di DPRD Riau tentu ada saran lain yang sesuai tupoksi dewan?
Suhardiman: "Sebagai saran dan masukan serta pertimbangan bagi Bapak Ketua DPRD Kuantan Singingi agar proses Penerbitan Rekomendasi DPRD dan atau Keputusan DPRD konstitusional (tidak menjadi masalah dikemudian hari) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar menyarankan agar mekanismenya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (risalah rapat dengan Calon Guru PPPK dibawa disampaikan pada Rapat Badan Musyawarah, dan untuk penjadwalan paripurna dan penerbitan rekomendasinya atau keputusan DPRDnya diputuskan dalam Rapat Paripurna)."
Mewakili Pemkab terakhir apa yang anda ingin sampaikan ?
Suhardiman: "Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh Keputusan DPRD, sepanjang keputusannya Konstitusional sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah."
Sebagaimana diketahui polemik P3K belakangan dimanfaatkan oleh oknum untuk menyerang PLT Bupati Kuansing sementara fakta penelusuran dilapangan justru guru guru sudah mulai mengetahui siapa sebenarnya biang kerok hilangnya anggaran P3K Kuansing. Rls( Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :