Kepala DisHub Kuansing Minta kepada Kendaraan ADOL Tidak Melewati Kota Kuansing Dari 18-27 Agustus
Selasa, 09-08-2022 - 16:14:42 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Vidio singkatnya menghimbau kepada pemakai jalan dan sekaligus melarang kendaraan berat melintas Kota Teluk Kuantan.
Pelarangan itu dimulai dari tanggal 18-27 Agustus 2022 dalam rangka pelaksanaan Ivent Nasional Pacu Jalur ditepian Narosa pada tanggal 21-25 Agustus mendatang.
"Kepada seluruh kendaraan bermuatan berat yang biasa melintas di Teluk Kuantan, kami minta untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan dahulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuansing Marhumala Pontas, Selasa (9/8). Melalui Vidio singkatnya
Pelarangan itu lantaran adanya ivent Pacu Jalur, lalu lalang kendaraan berat dikhawatirkan membahayakan keramaian masyarakat juga mengurangi kemacetan yang terjadi pada ivent Pacu jalur nantinya Selain itu, diperkirakan lalulintas di Kota Teluk Kuantan akan padat saat pelaksanaan event tersebut.
Namun ada kelonggaran dalam pelarangan tersebut, kendaraan berat tersebut diperbolehkan melintas setelah pukul 21.00 WIB.
"Tidak diperbolehkan melintas dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Lewat pukul tersebut boleh melintas," pungkasnya.(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :