Jajaran Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan
Rabu, 07-09-2022 - 12:07:06 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Tiga unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di desa Beringin Kecamatan Kuantan Temgah Kabuoaten Kuantan Singingi dibakar dan dimusnahkan oleh jajaran Polsek Kuantan Tengah Selasa (6/9/2022) sekira pukul 09.00 wib.
" Tadi pagi sekira pukul 09.00 wib Saya bersama Personil Polsek Kuantan Tengah, dibackup oleh Kanit Idik I satreskrim Polres Kuansing serta anggota gabungan 9 orang terjun kelokasi sebagaimana pemberitaan oleh media online. Tiga rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, sedangkan Pelaku tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara, " ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Usai memusnahkan tiga unit rakit PETI kata Fridolin, selanjutnya personil juga menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 Ember kunci - kunci berbagai ukuran, Karpet 1 lembar, Mesin penyedot air 2 unit, dan 1 buah dulang.
Pada saat melakukan penindakan jelas Fridolin, diduga kedatangan Petugas diketahui oleh pelaku sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri. Hal itu, menjadi hambatan karena medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari Petugas. Selain itu areal menuju TKP menyeberangi anak sungai dan berlumpur, sehingga menyulitkan Petugas dalam menjangkau lokasi. (R/Neng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :