Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Biadap Paman di Kuansing Tega Tenggek Ponakan Sendiri
Rabu, 14-09-2022 - 19:28:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing menangkap seorang paman yang tega menyetubuhi ponakan sendiri masih dibawah umur.

Terduga pelaku adalah J, 37 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Singingi, Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH. MH melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari paman korban (adik ayah korban) masuk ke Polres Kuansing pada 30 April 2022 lalu. Dimana dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.06 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang juga paman korban sempat dihubungi ayah kandung korban yang tengah berada di Jambi untuk menjemput anaknya di rumah terduga pelaku J.

Dimana ayah korban mendapatlan pengaduan dari korban bahwa korban disetubuhi oleh terduga pelaku J pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat berada dirumah terduga pelaku.

Atas permintaan ayahnya, pelapor yang juga paman korban (adik ayah korban) lalu menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Babhinkamtibmas setempat.

Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengusutan. Baru pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi kalau terduga pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya di Kecamatan Singingi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho. KBO Polres Kuansing Iptu Bambang Saputra bersama Ps Kanit IV Aipda Andy Candra dan beberapa anggota langsung berangkat menuju tempat dimana terduga pelaku berada.

Sekitar pukul 22.00 WIb terduga pelaku J yang tengah berada dirumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Biadap Paman di Kuansing Tega Tenggek Ponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting