Terkait Resistansi dan Mangkraknya APBD P Tahun 2022 di Pusaran DPRD Kuansing Ini Tanggapan Plt Bupa
Sabtu, 01-10-2022 - 17:36:46 WIB
Kupaskasus.com, Kuantan Singingi - dalam ketentuan penyusunan APBD maupun PAPBD Pemerintah Kabupaten tetap melalui TAPD dan harus patuh oleh peraturan serta tidak mengabaikan perencanaan RPJMD.
Di jelaskan oleh Plt Bupati Kabupaten Kuansing " intinya saya tidak mau menyalahkan intansi manapun, sebab ini adalah merupakan tanggungjawab kita masing-masing. marilah kita saling berjiwa besar dan menerima kekurangan masing-masing, kalau bukan di mulai dari kita lalu dari siapa ?. Kalau seperti ini kan kasian sama masyarakat, jujur saya sedih melihat keadaan sekarang dan sangat memprihatinkan.
Misalnya nasib P3K khususnya gaji mereka, kondisi sarana dan prasarana sekolah, mobiler, infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Padalan masyarakat kita sebenarnya kepingin adanya perubahan wajah ibukota kabupaten, ibukota kecamatan dan perbaikan pasar, ini guna mensejahterakan perekonomian masyarakat kita sendiri. Intinya marilah bekerjasama dan sama-sama bekerja demi masyarakat dan jangan saling menyalahkan" pungkas Plt Bupati Drs H. Suhardiman Amby AK. MM saat di konfirmasi awak media Sabtu (01/10/2022).
Seharusnya penyusunan APBD maupun PAPBD tahun 2022 BPK-RI harus melakukan Audit APBD tahun 2021 sebagai syarat penyusunan PAPBD lalu menyusun perubahan RKPD, KUA dan PPAS.
Kemudian semua dokumen perencanaan yang tertuang tersebut, sesuai tugas dan kewenangan selanjutnya di serahkan secara resmi kepada DPRD agar di bahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas Ahir yaitu 3(tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :