Tandatangan Masyarakat Mosi Tak Percaya Kepada Kades Sungai Alah
300 Warga Minta Kepada PLT Bupati Nonaktifkan Jabatannya
Sabtu, 22-10-2022 - 08:19:05 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Puluhan perwakilan Warga Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi datangi PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM, guna meminta dan memohon segera menonaktifkan Kepala Desanya M Rizal, Jumat (21/10 2022) di Taluk Kuantan.
Dengan berbekalan surat Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Sungai Alah kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang dibawa warga Sungai Alah ke hadapan Plt Bupati juga telah dibubuhi tandatangan Lebih kurang Sebanyak 300 warga Desa Sungai alah, serta surat berita acara rapat BPD pertanggal 20/10 2022 yang di pimpin langsung oleh wakil ketua BPD, yang tertera menyatakan bahwa DPD memutuskan dan menyetujui penonaktifan Kepala Desa Sungai alah dengan alasan terlampir sesuai dengan surat Mosi tak percaya Kepada Kepala Desa.
Emri atau yang di kenal Ombeng salah seorang warga Desa Sungai Alah membenarkan atas pertemuan mereka dengan Plt Bupati Kuantan Singingi tadi siang disalah satu tempat di Taluk kuantan dan membicarakan atas permintaan dan permohonan kami Masyarakat Desa Sungai alah yang meminta untuk menonaktifkan M Rizal Kepala Desa Sungai Alah, karena beberapa hal yang membuat masyarakat geram, terutama dengan kepergiannya dari Desa sudah terlalu lama atau meninggalkan Desa dan meninggalkan tugasnya sebagai kepala Desa.
"Tidak hanya itu saja masih banyak temuan-temuan kami di desa atas penyimpangan dari kegiatan Desa, diantaranya dugaan penyalah gunaan Dana Bumdes tahun 2020 sampai sekarang, tidak transparansinya Keuangan Desa, Dugaan SPJ Fiktif pengadaan Speadboad, pemotongan Honor Perangkat Desa, dan Dugaan penyelewengan bantuan benih dan pupuk tahun 2022 beber Ombeng," katanya.
Untuk itu kami sebagai warga Desa sungai Alah meminta kepada Plt Bupati Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunjuk pelaksana tugas Kepala Desa Sungai Alah agar dapat kembali berfungsi pelayanan di pemerintahan Desa dan dapat berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memohon kepada Plt Bupati untuk memerintahkan Inspetorat agar secepatnya kembali mengaudit keuangan pada desa Sungai alah, harap Ombeng.
Terakhir Ombeng juga menambahkan dan menegaskan meminta kepada Aparat Penegak Hukum atau instansi terkait untuk dapat mengusut tuntas segala permasalahan anggaran yang telah masuk ke Desa Sungai alah termasuk dari BLT Reguler bagi 33 orang penerima yang telah dijanjikan oleh Kepala Desa, tutup Ombeng.
Saat berita ini di naikan, dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat sungai alah dan beberapa awak media bahwa surat permohonan yang di ajukan kepada PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM sudah menerima permohonan dari masyarakat desa sungai alah dan berjanji akan secepatnya untuk mencarikan penganti pelaksanaan tugas sementara untuk melanjutkan tugas dari Kepala Desa Sungai alah yang saat ini sudah tidak berada di kampung atau di Desa. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :