Zulfajri, Minta Komisi 2 dan BK DPRD Kuansing Panggil Solehuddin atas pernyataannya
Minggu, 23-10-2022 - 15:02:26 WIB
Kupadkasus.com, Kuansing - Zulfajri, salah satu mahasiswa perguruan tinggi di salah satu kampus negeri di Riau. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Pemerintahan yang juga Mahasiswa Asal Kabupaten Kuantan Singingi. Aktif di Pengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Ahad (22/10/2022). Merasa kaget atas pernyataan oknum salah satu anggota DPRD Kuansing saudara Solehuddin. Tentang pengelolaan kebun dalam kawasan hutan dan mengatasnamakan koperasi sumber rezeki disalahsatu media ojenews.com.
Dan juga mengatakan “Kebun 15 hektar itu milik bersama keluarga bersama adik ipar dan kawan, melalui koperasi sumber rezeki dan pemerintah daerah,” ujar Solehudin. Kemudian di media kilasRiau.com.
Solehuddin, juga mengatakan Saat ini pihaknya melalui koperasi tengah mengurus legalitas lahan dalam kawasan HPT melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Ini sudah kita urus, bang. Kepengurusan itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam dan sudah kita masukkan juga melalui holdingson,” kata Solehudin di salah satu media online.
Selanjutnya, Solehuddin, mengatakan masyarakat yang berkebun disana sudah mengajukan persyaratan untuk melegalkan kebunnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dibantukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuansing sesuai regulasi.
Pernyataan, Solehuddin ini mendapat respon dari Zulfajri, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Ikatan Mahasiswa Kuantan Tengah (IMKT) Pekanbaru.
Zulfajri, menyampaikan, rilisnya kepada beberapa media online. "Bahwa kami meminta kepada Komisi 2 dan Badan Kehormatan DPRD Kuansing untuk memanggil Solehuddin terkait atas pernyataannya di salah satu media,” terangnya dengan tegas.
Zul, juga mempertanyakan kenapa pemda bisa mengelolah kebun dalam kawasan hutan bersama koperasi yang di duga ilegal?., Sejak kapan?., Kalau pemda mengelola tentu ada hasilnya dan berapa serta kemana uangny digunakan?., Ini perlu di investigasi untuk tidak melebar kemana-mana dan menyeret banyak orang.
Kebun 300 hektare yang dikelola oleh koperasi sumber rezeki sebagaimana ditetapkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau tanggal 6 Juni 1986 berarti ada indikasi perambahan hutan dan kemudian masalah izin koperasi yang mengelolah perkebunan, berbeda dengan izin kehutanan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan koperasi yang mengelolah diatas 25 hektare itu wajib mempunyai IUP, tapi apakah Disbun bisa mengeluarkan itu?," tanya Zul.
Selanjutnya, zulfajri, mempertanyakan juga. Siapa yang berani menampung buah koperasi ini?., Pabrik mana yang berani mengambil buah yang di duga illegal ini?., Diduga ini ada indikasi mafia lahan dan bisnis illegal.
Pernyataan, pak solehuddin, beliau mengatakan telah mengurus perizinan kehutanan melalui skema atau aturan UU Cipta Kerja kemudian dibantu Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuansing sesuai regulasi. Apakah begitu aturannya?," kata Zul.
Bukankah, UU Cipta Kerja sesuai pasal 41 ayat 3, pengajuan itu harus (1) dibuktikan dengan surat kepala desa ayat 4. (1) Bukti penguasaan tanah, surat kepala desa dan surat pengakuan PHBM.
Kita minta pihak supremasi hukum juga bisa mengamati dan menganalisa serta menginvestigasi pernyataan pak Solehuddin terkait dokumen-dokumen, administrasi serta kebenaran dalam norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan lahan hari ini di Riau sangat sensitif, apalagi pasca diberlakukannya UUCK.
Kita apresiasi perbuatan baik pak Solehuddin. Kalau bapak punya niat yang baik dan benar memperjuangkan masyarakat, pak Soleh bisa berkordinasi dan diskusi dengan kepala UPT KPH Kuansing, pak Abriman bagaimana cara untuk mengurusnya ke Kementrian LHK di Jakarta. Bukannya, pak soleh lebih tau tentang aturan, apalagi beliau wakil rakyat tentu lebih faham dan intelektual.
"Kami selaku generasi muda Agent sosial dan Agent perubahan sebagai anak negeri generasi masa depan bangsa, menginginkan dari ilegal mengiginkan dari ilegal menjadi legal," tutup Zulfadri. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :