Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
Sabtu, 31-12-2022 - 14:30:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur, Jumat (30/12/2022).

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tgl 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali yang mana Korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku di dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin, atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan "mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku Berinisial SRH (24) Warga Ds. Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang berada didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H., Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan

Sekira pukul 23.30 Wib, pada saat Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H bersama-sama dengan Bripka Romi, Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi sampai di depan Dealer Yamaha tersebut namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja dan selanjutnya ditangkap dan dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Kuansing untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).

Linter menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting