Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Wali Kota Medan Ketua HMTI, H Sobirin Harahap SE Daftar Ke DPD PAN | | Warga Benai Tumpah Ruah Sambut Kehadiran Bupati | | Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
 
Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan
Minggu, 22-01-2023 - 12:52:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasuscom, Kuansing - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.

SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari  Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.

Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.

Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .

Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.

Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.

Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.

Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.

Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.

Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.

(Humas Polres Kuansing/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Wali Kota Medan Ketua HMTI, H Sobirin Harahap SE Daftar Ke DPD PAN
    02 Warga Benai Tumpah Ruah Sambut Kehadiran Bupati
    03 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    04 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    05 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    06 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    07 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    08 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    09 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    11 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    12 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    13 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    14 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    15 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    16 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    17 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    18 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    19 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    20 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    21 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    22 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting