Barang Bukti 4 Unit Kembalikan Ke Pemilik Setelah Dua Tahun di Titipkan di Polsek Singingi
Jumat, 17-02-2023 - 14:44:48 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - 4 unit barang bukti hasil penangkapan dan Razia gabungan Pemkab, KPH, dan Polres, yang di gelar pada tanggal 14 Agustus Tahun 2021 yang lalu, di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Suhardiman Amby Ak .MM dan di titipkan di Polsek Singingi kabupaten Kuantan Singingi, dan barang bukti tersebut tidak lagi berada di mana tempat penitipan (Polsek Singingi).
Hal ini menjadi perhatian Khusus oleh awak media untuk mencari kemana mobil beserta Ratusan kayu tersebut yang sudah dua tahun menjadi barang bukti dan dititipkan di Polsek Singingi, Kemana BB tersebut di pindahkan dan kenapa bisa seperti itu, dengan cara mencari berbagai narasumber untuk mengetahui lebih jelasnya. Seperti yang sudah di konfermasikan beberapa waktu kepada Kepala KPH Kuansing Abriman menyebutkan bahwa barang bukti tersebut sudah menjadi kewewenangan dari Provinsi, tidak lagi Di KPH jelas singkat Abriman waktu itu.
Seperti yang dilansir dari beberapa berita yang lalu di media yang sama, dengan judul "Kasus Penangkapan Ilegal Loging Hutan Lindung Bukit Rimba Baling Senyap dan Tanpa Arah" terkait barang buktinya di Polsek Singingi telah di serahkan Ke Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan berita acara serah terima berupa 4 Unit Mobil Cold Diesel dan Kayu Tangkapannya Jelas Kapolsek Singingi, Riduan Butar Butar.
Selanjutnya di kutip dari Hasil Konfermasi rekan kerja media dari Siaga online di Pekanbaru kepada Kadis DLHK Riau, Mamun Murod, melalui Kabid Polhut Riau, Alwamen mengatakan bahwa barang bukti tersebut berada di Polsek Singingi, tapi tidak tahu juga ya, persoalannya dirinya hanya sebulan menjabat disini, Selasa (14/02/2023)
Lanjut Alwamen, karena dirinya tidak mengetahui secara detail informasinya , lantas dia memberikan arahan untuk konfirmasi Ke Kasat, dikarenakan Kasat yang bersangkutan sakit , ia menunjuk kembali Polhut Muda, Afrizal untuk dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Polhut Muda, Afrizal mengakui bahwasanya barang bukti 4 unit cold diesel ditahun 2021 tersebut sudah tidak ada lagi disini hanya kayu tangkapannya saja, alasannya tidak ada anggaran untuk merawat barang bukti itu, sehingga melalui berita acara dengan bunyi "titip rawat" diserahkan kembali ke pemilik mobilnya.
Ketika ditanya oleh Wartawan Nomor Kenderaannya, Afrizal menjawab " saya tidak tahu saat diambil dari Polsek Singingi begitulah keadaannya, hanya sebulan saja BB itu dititipkan di Polhut Riau.
Hingga kini dalam tahap Pubaket (Pengumpulan Bahan Dan Keterangan ) sejak 2021 kemarin, Mobilnya diserahkan kepemiliknya dengan Titip Rawat dikarenakan tidak ada anggaran merawat Barang buktinya," ucapnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :