Tak Miliki Izin Perkebunan PT Barito, Akhirnya Di Gulung Pemkab Kuansing
Kamis, 02-03-2023 - 12:25:53 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, akhirnya bertindak tegas dengan menutup seluruh aktifitas PT Barito Riau Jaya di Kecamatan Logas Tanah Darat, lewat Surat Keputusan Bupati tertanggal 17 Februari 2023.
Kepada awak media, H Suhardiman Amby menjelaskan, sesuai aturan seluruh aktivitas perkebunan di Kuansing haruslah memiliki izin. Tapi nyatanya, berdasarkan temuan Tim yang di bentuk pihaknya PT Barito Riau Jaya ternyata tidak mengantongi izin perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, berdasarkan kajian dari Tim yang sudah di bentuk, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, DLHK, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Bagian Hukum dan lainnya terhitung 17 Februari lalu, PT Barito kita hentikan segala aktifitas nya sesuai dengan peta koordinat yang ada, tegas Datuk Panglimo Dalam.
Ditegaskan juga, bahwa ini merupakan warning bagi perusahaan lain atau korporasi, yang coba coba bermain dan tidak mengindahkan aturan yang ada, ucap Suhardiman.
Kita sudah perintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan, segala aktifitas sektor perkebunan hingga adanya izin lebih lanjut, ucap Suhardiman.
Pihak perusahaan juga diminta memenuhi seluruh kewajiban nya, kepada berbagsi pihak. Sedangkan pengelolaan lahan, pasca keluar nya surat tersebut akan di atur sesuai ketentuan perundang-undangan, jelas isi surat yang di tandatangani langsung Plt Bupati Drs Suhardiman Amby.
Sementara, sejauh ini belum. Ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :