Senin, 11 Desember 2023
Follow Us ON :
 
| Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 | | Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas | | Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Rizky Achmadi | | Pengesahan APBD Perubahan Rohil Tahun Anggaran 2023 Berjalan Sesuai Waktu | | Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
 
Polres Kuansing Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak
Minggu, 07-05-2023 - 23:11:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak, Sabtu (6/5/2023) malam di Telukkuantan. Terduga pelaku adalah DEM (19), seorang mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, MED berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Telukkuantan.

Pada Sabtu (6/5/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk.

Mengetahui keberadaan MED, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho memerintahkan timnya untuk menangkap terduga pelaku.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungaijering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Ahad (7/5/2023) sore di Telukkuantan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.

MED disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar," ujar Linter.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023
    02 Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas
    03 Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    04 Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
    05 Tanaman Obat Keluarga PKK Desa Sipangko Sumber Kesehatan Warga
    06 Memasuki Hari Kedua Kejuaraan Gastrack Muba Championship Bupati Cup 2023
    07 Meningkatkan Sinergitas, Personil Polres Dharmasraya Gelar Olahraga Bersama TNI
    08 Pemkab Tapsel Dorong Pengembangan Toga
    09 Polsek Sandes Geruduk Jama'ah Masjid At- Taqwa, Ternyata ini Dia yang di Lakukan nya
    10 Hadir Hari Anak Nasional dan AIDS Se-dunia Ini Pesan Sekda Arfan
    11 Penyuluhan Agama di Siak dapat Pelatihan Menulis Dasar-Dasar Jurnalistik
    12 Ribuan Warga Kopah Antusias Sambut Kehadiran Gubernur Riau
    13 Warga Jalur Patah Apresiasi Kehadiran Bupati Suhardiman
    14 Polres Kuansing Laksanakan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan Ikuti Kegiatan Penghijauan Pelestarian Lingkungan Hidup
    16 Pj. Walikota lakukan Panen Padi Sawah dari Kelompok Karya Tani di Kelurahan Silandit
    17 Bupati : Pengawas Harus Jadi Ujung Tombak Capaian Mutu Pendidikan
    18 Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polisi
    19 Bupati Tapsel Sebut Perpustakaan Punya Peran Penting Sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan
    20 Pj. Walikota Menyerahkan Bantuan Bibit Padi Sawah Gemas El-Nino
    21 Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City 2023
    22 Inovasi Pelayanan Publik 2023 Puskesmas Tanjung Enim Raih 2 Penghargaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting