Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Serahkan Bantuan 5 Unit Kenderaan Mobil Dinas Kepada Ormas Islam | | Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya | | Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan | | Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu | | Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional | | Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi
 
Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka di Desa Beringin Ta
Minggu, 14-05-2023 - 10:40:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, dengan memerintahkan Kanit II Sat Reskrim IPDA Mario Suwito,S.H,M.H bersama anggota Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (13/05/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa "Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) RJ (39) dan S (43) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar AKP Linter.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Linter, yakni 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inc warna putih, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) selang panjang 2 meter, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah spiral ukuran 8inc warna biru, 1 (satu) gabang dan 1 (satu) spiral kecil, "ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka sebut Linter, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, " tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan 2 Tersangka di Desa Beringin Ta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Serahkan Bantuan 5 Unit Kenderaan Mobil Dinas Kepada Ormas Islam
    02 Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya
    03 Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan
    04 Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu
    05 Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional
    06 Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes Hadiri Rapat Paripurna DPRD
    10 Fajar BS Lase Hadir, Ingin Jadi Jembatan Bagi Kemaslahatan Masyarakat Majemuk
    11 Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Bunda Paud Tapsel Hadiri Rakor Bersama BPMP Sumut
    12 Garis PPNS dan Sticker Larangan Pembanguan Tower di Perum Puspandari Dicopot OTK
    13 Bupati Sambut Baik, untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
    14 Polres Dharmasraya Intensifkan Patroli Cipkon Menjelang Pemilu 2024
    15 Pekon Sukoharjo 1 Mengadakan Rapat Satlinmas
    16 HUT Resti Ke 44 Tahun Gelar Pertandingan Bola Volly di Desa Tanjung Raja
    17 Bermuatan Rokok Ilegal KM Labuan, Ditangkap BC Kepri di Perairan Selat Singapura
    18 Pemerintah Kota Padang Sidimpuan Gelar Acara Jalan Sehat
    19 Bhabinkamtibmas Koto Baru Sukses Mediasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan
    20 Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
    21 Alat Tradisional Nung Neng dan Tari Tor-Tor Warnai Kemeriahan Hari Jadi Ke-73 Kabupaten Tapsel
    22 Bupati Tapsel Lepas 27 Peserta Off Road Jelajah Alam Siala Sampagul Extreme Adventure 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting