Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing | | Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan | | Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
 
Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
Sabtu, 27-05-2023 - 17:08:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Polemik antara kepala UPT KPH Singingi dengan oknum anggota DPRD Kuansing Aldiko terkait penyitaan alat berat excavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung bukit betabuh, masih hangat diperbincangkan di ruang publik.

Bahkan di kedua belah pihak, baik penasehat hukum (PH) antara PH kepala UPT KPH Singingi, Abriman maupun PH oknum anggota DPRD Kuansing, Aldiko saling mengklaim bahwa masing-masing telah memahami hukum acara.

Sebelumnya, Citra Abdillah, SH., MH., selaku PH Aldiko di salah satu media online menyebut statement Rizki JP. Poliang, SH., MH., yang membeberkan hasil BAP operator dan kernet alat yang disita UPT KPH Singingi, Sabtu (12/5)pekan lalu adalah penggiringan opini.

Sebab, kata Citra Abdillah yang akrab disapa Abdi itu, seorang penyidik tidak diperkenankan menyebarluaskan BAP hasil keterangan pemeriksaan saksi.

" BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Kita pertanyakan profesional Abriman selaku KPH. Pengacara Abriman jangan menggiring opini. Atau beliau tidak paham hukum acara," kata Abdi.

Namun, statement Abdi tersebut sontak membuat Rizki JP. Poliang untuk berupaya menanggapi. Karena Rizki menganggap statement Abdi tersebut salah besar, ngaur dan asal bunyi (asbun).

" Salah besar itu kalau PH Aldiko menyatakan pihak kami menggiring opini. Itu fakta yang terungkap. Publik perlu tau itu, agar tindakan yang dilakukan Aldiko itu tidak dianggap publik suatu perbuatan yang dapat dibenarkan karena dia seorang anggota DPRD.

Saya selaku advokat sah-sah saja menggali informasi untuk membuat terang suatu perkara yang tengah saya tangani, sepanjang tidak melanggar aturan hukum. Jadi PH Aldiko jangan sembarangan bicara.

Perlu kami terangkan bahwa, perkara yang tengah ditangani pihak kehutanan berbeda dengan tindak pidana yang saat ini ditangani polres kuansing. Jangan dicampur adukkan, jadi siapa sebenarnya yang tak paham hukum acara," tanya Rizki JP Poliang.

Lebih lanjut pengacara muda Kuansing yang lagi naik daun itu juga menerangkan terkait penangkapan sekaligus menahan operator dan kernet yang lebih dari 1x24 tanpa kejelasan status yang mereka persoalkan tersebut, Rizki menyebut penyidik kehutanan punya kewenangan itu.

" Silahkan PH Aldiko baca kewenangan penyidik kehutanan dalam uu no 18 tahun 2013, tak perlu saya sampaikan pasalnya, cari sendiri.

Kalau mau berdebat yang subtantif, jangan mencampur adukkan materi perkara yang berbeda, silahkan jawab mengapa Aldiko melakukan penghadangan terhadap petugas yang hendak mengevakuasi alat berat tersebut," kata Rizki JP Poliang.

Tidak hanya itu, Pengacara kelahiran Kuansing tersebut juga mempertanyakan terkait apa hubungannya Aldiko dengan alat berat yang disita UPT KPH tersebut, karena sampai hari ini sambung Rizki, tidak ada klarifikasi yang kongkrit dari pihak Aldiko.

" Mustinya yang menentukan salah atau benar terkait penangkapan maupun penahan itu adalah ranah pengadilan melalui mekanisme pra-peradilan, hukum acaranya jelas, bukan dengan cara menghadang, premanisme itu namanya.

Yang jelas saya perlu tegaskan bahwa dalam peristiwa hukum ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda, dan ditangani oleh institusi yang berbeda pula, mohon untuk tidak dicampur aduk. Dan saya berharap masalah ini betul-betul jadi atensi Kapolres Kuansing," tukas Rizki.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Rizki JP. Poliang Sarankan PH Aldiko Pelajari UU Nomor 18 Tahun 2013
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    02 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    03 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    04 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    05 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    06 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    07 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    08 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    09 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    10 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    11 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    12 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    13 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    14 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    15 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    16 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    17 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    18 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    19 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    20 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
    21 Pencemaran Nama Baik : Biduan vs Biduan - Herlina Somasi Sebagai Langkah Hukum
    22 Perangi Judi Online Tim JMS Kejati Kepri Hadiri di SMA Negeri 6 Tanjungpinang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting