Minggu, 13 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah | | Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan | | Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba | | Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban | | Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran | | Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
 
Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir
Selasa, 06-06-2023 - 11:45:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk kuantan - Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan karet tambang kuning Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Aman Sembiring, Senin (05/06/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi, menjelaskan bahwa setelah sampai di TKP personil Polsek Kuantan Hilir dan Sat Reskrim Polres Kuansing menemukan 4 (empat ) unit rakit dompeng yang beraktifitas melakukan penambangan emas dan mengamankan seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) NR (40), kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga, ujar AKP Yuhelmi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan,yakni 1 unit Mesin pengisap air merk alkon/robin merah kuning, 3 helai Karpet warna abu abu, 1 unit Mesin merk tianli warna biru, 1 batang paralon panjang sekira 1 meter warna putih, 1 buah Alat dulang warna hitam, 1 buah alat penyambung air segilima terhubung dengan slang, 1 buah spiral warna biru dan 1 buah slang warna putih," ungkap Kapolsek.

Tersangka sebut AKP Yuhelmi, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI," tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    02 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    03 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    04 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    05 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    06 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
    07 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    08 Provinsi Riau Raih Penghargaan Terbaik Nasional Kampanye Komunikasi Publik
    09 Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
    10 Perayaan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu: Semarak dengan Berbagai Acara Spektakuler
    11 Dua Atlet Rohul Raih Medali Perak di PEPARNAS XVII Solo 2024
    12 Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rokan Hulu Resmi Diresmikan Secara Nasional oleh Menteri PANRB
    13 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    14 Insten Berkomunikasi ke Warga dan Para Tokoh Masyarakat, Cooling System OMP LK 2024 Polsek Rumbai
    15 Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur Lomba Konten Video
    16 Lemhanas RI Gelar FGD, Bahas Penentuan Platform Perhitungan Emisi Gas Kelapa Sawit
    17 Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
    18 Plt. Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Proyek APBD TA 2025
    19 Pj. Wali Kota Melepas Jalan Sehat 1000 Langkah Bersama Kopi ABC
    20 Pj. Sekda Kota Padangsidimpuan Hadiri Festival Lomba Burung Berkicau, Dorong Dampak Ekonomi Lokal
    21 45 Personel Subsatgas PAM Didukung Hewan K9 Melakukan Pengamanan di Kantor Bawaslu Riau
    22 Panglima Pucuk LLMB Datuk Besar Intruksikan Seluruh Jajaran 1 Komando Menangkan Paslon Asset
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting