Kepala Disdikpora Kuansing Bantah Dugaan Monopoli Pengadaan Buku, dan Non Jobkan Kepala Sekolah
Sabtu, 17-06-2023 - 07:59:12 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing) H Doni Aprialdi membantah pemberitaan salah satu Media Online terkait dugaan pengadaan Buku Sekolah menyebut penerbit memonopoli dan menyuap Disdikpora dan menonjobkan salah satu Kepala Sekolah.
Hal itu Disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kadisdikpora Kuansing Doni Aprialdi kepada awak Media melalui via telepon seluler (WhatsApp), Jum'at (16/06/2023). Ia menjelaskan kepada Media ini bahwa Pengadaan Buku Pegangan murid dan Guru itu melalui Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut belum mulai dan masih dalam tahap penganggaran, dan baru persiapan penayangan.
Pembelian Buku dari Dana Bos ada melalui tender, dinas tidak ikut campur dan intervensi kepada pihak Sekolah, Dinas hanya menyampaikan juknis, belanja Bos harus sesuai aturan dan juknisnya.
Memang sekolah diberikan kemandirian untuk mengadakan buku pegangan guru dan murid, tapi demikian tidak terlepas dari pihak Disdikpora selaku pengayom sekolah. Dan termasuk tentang pengadaan buku, Sekolah tidak bisa langsung menentukan sendiri tanpa sepengetahuan Disdikpora dan sekarang ada Dewan Pendidikan yang ikut memeriksa kelayakan kualitas buku itu.
"Pengadaan buku pelajaran tersebut juga belum mulai, ya masih dalam tahap penganggaran, apabila ada penerbit yang ingin mengambil job, silahkan masukan sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Kita sedang gencar-gencarnya untuk meningkatkan kemampuan kualitas ilmu di sekolah. Tentu harus buku yang bagus dan sesuai standar yang dibutuhkan.
Doni Aprialdi pun menegaskan kepada pihak pihak yang bersangkutan untuk datang menemuinya pada Jam kerja.
"Urusan pribadi janganlah dibawa di kedinasan dan selesaikanlah secara baik-baik, jika ingin bertemu Saya datang ke kantor, kantor pun terbuka bagi siapa saja yang ingin bertemu Saya," ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, terkait di nonjobkan salah satu Kepala Sekolah, ia menyampaikan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Ya, kita sudah sesuai prosedur, tidak ada aturan yang kita langgar, karna kita menunjuk kepsek sesuai protap," pungkas Kadisdikpora Kuansing H Doni Aprialdi.
Persoalan pergantian dan memperpanjang jabatan Plt Kepala Sekolah itu hanya tiga bulan, dan dalam tiga bulan tersebut kinerjanya dievaluasi oleh pimpinan, jadi Plt Bupati punya wewenang untuk memperpanjang dan memberhentikan secara hormat atau tidak hormatnya dan sudah sesuai dengan PP Nomor 94, pungkas Kadisdikpora Kuansing H Doni Aprialdi. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :