Kembali Terpantau Satu Unit Alat Berat Beraktifitas PETI Di Desa Kebun Lado
Minggu, 18-06-2023 - 18:24:35 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari informasi masyarakat melalui telpon seluler kepada awak media yang menyebutkan bahwa ada satu unit alat berat jenis excavator sedang beraktifitas melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di area KKPA B 11 Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dari informasi yang di peroleh tersebut maka beberapa awak media langsung ke lokasi yang disebutkan oleh narasumber untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud, Sabtu (15/06/2023) siang.
Ternyata hasil dari pantauan awak media di lapangan, benar dan terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis excavator bermerek sany sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan kuat duga untuk pengerjaan tambang emas ilegal.
Saat ditanya kepada pekerja di lokasi Penambangan tersebut siapa pemilik dari kegiatan ilegal tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah inisial (A).
"Yang punya alat berat ini (A), anak dari pak (M), domisili di Desa Petai, kami hanya pekerja di sini," ujar salah seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa beberapa hari belakangan ada sejumlah alat berat jenis excavator yang melewati jalur masuk ke area KKPA kebun lado. Namun, dirinya tidak tau kemana tujuan alat berat yang dimaksudkannya itu.
"Sekitar seminggu yang lalu ada 2 alat berat kembali masuk ke lokasi, tapi kami tidak tau ke mana perginya," ungkap salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan juga.
Untuk itu, dirinya meminta agar Kapolres dan Polsek segera bertindak tangkap cukongnya,dan sita alat berat tersebut, berikan efek jera kepada pemodal dan pemodal yang lainnya, kepada Kapolres Kuansing agar lebih serius untuk menindak kegiatan ilegal PETI di Kabupaten Kuansing karena merusak lingkungan dan hutan dan pencemaran sungai. Juga merupakan pelanggaran dari undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :