Senin, 11 Desember 2023
Follow Us ON :
 
| Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 | | Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas | | Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Rizky Achmadi | | Pengesahan APBD Perubahan Rohil Tahun Anggaran 2023 Berjalan Sesuai Waktu | | Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
 
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering
Senin, 26-06-2023 - 18:36:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Bertempat di Mako Polres Kuansing digelar pemusnahaan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 275,88 (dua ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dan narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan total berat 2302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, dan juga dihadiri oleh Lilik Surianto, S.T., S.H., M.H. (Waka Polres Kuansing), Yosef Butar Butar, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), Eka Mulia Putra, S.H.,M.H. ( Kasipidum Kejari Kuantan Singingi), Santi Evidimeti, S.H. (Kasat Pol PP), Rina Astuti, Amd.Kep (Dinas Kesehatan), Gusti Rahmat, SKM (BNNK Kuansing) dan Yogi Saputra, S.H. (Penasehat Hukum) dan disaksikan oleh tersangka tindak pidana Narkotika.

Kapolres Kuansing AKBP pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial NR dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 187,27 (seratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram dan DF dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 88,61 (delapan puluh delapan koma enam puluh satu) gram.

"sedangkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan tersangka berinisial (R) yang dimusnahkan sebanyak 2302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram," ungkap IPTU Novris.

Bahwa barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disiapkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 12.00 WIB berlangsung aman, tertib dan kondusif," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Resnarkoba Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023
    02 Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas
    03 Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    04 Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
    05 Tanaman Obat Keluarga PKK Desa Sipangko Sumber Kesehatan Warga
    06 Memasuki Hari Kedua Kejuaraan Gastrack Muba Championship Bupati Cup 2023
    07 Meningkatkan Sinergitas, Personil Polres Dharmasraya Gelar Olahraga Bersama TNI
    08 Pemkab Tapsel Dorong Pengembangan Toga
    09 Polsek Sandes Geruduk Jama'ah Masjid At- Taqwa, Ternyata ini Dia yang di Lakukan nya
    10 Hadir Hari Anak Nasional dan AIDS Se-dunia Ini Pesan Sekda Arfan
    11 Penyuluhan Agama di Siak dapat Pelatihan Menulis Dasar-Dasar Jurnalistik
    12 Ribuan Warga Kopah Antusias Sambut Kehadiran Gubernur Riau
    13 Warga Jalur Patah Apresiasi Kehadiran Bupati Suhardiman
    14 Polres Kuansing Laksanakan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan Ikuti Kegiatan Penghijauan Pelestarian Lingkungan Hidup
    16 Pj. Walikota lakukan Panen Padi Sawah dari Kelompok Karya Tani di Kelurahan Silandit
    17 Bupati : Pengawas Harus Jadi Ujung Tombak Capaian Mutu Pendidikan
    18 Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polisi
    19 Bupati Tapsel Sebut Perpustakaan Punya Peran Penting Sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan
    20 Pj. Walikota Menyerahkan Bantuan Bibit Padi Sawah Gemas El-Nino
    21 Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City 2023
    22 Inovasi Pelayanan Publik 2023 Puskesmas Tanjung Enim Raih 2 Penghargaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting