Kado Terindah Polri Menjelang Hari Bhayangkara Ke 77 2023 Polres Kuansing Fasilitasi Seorang Tahanan
KupasKasus.com, Kuansing - Sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, tidak terkecuali bagi masyarakat binaan (Tahanan) yang saat ini sedang melaksa nakan proses hukum atau sedang menja lani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara - Polres Kuantan Singingi (Rutan Polres Kuansing) atas perbuatannya yang sudah melanggar hukum.
Namun hal ini tidak berarti bahwa Polri khususnya pihak Polres Kuantan Singingi harus mengekang hak - hak para Tahanan tersebut, yang salah satu diantaranya adalah "hak bagi Tahanan untuk dapat melangsungkan pernikahan atau hak Nikah bagi Tahanan".
Setidaknya hal ini sudah dibuktikan dan dialami sendiri oleh seorang Tahanan Narkoba Polres Kuantan Singingi An. YP, 24 tahun, Islam, Ds Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing yang ditahan di Rutan Polres Kuansing TMT : 13 Mei 2023 s/d 01 Juli 2023.
Dan kemarin pagi, Senin (26/6/23) pukul 09.30 Wib, dianya (Tahanan YP) telah melangsungkan acara pernikahan atau Ijab Qabul yang berlangsung secara sederhana, khusuk dan hikmat bertempat di Mushola Parama Satwika Polres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP, pangucap Priyo Soegito. SIK., MH menerangkan kepada awak media bahwa memang benar kemarin pagi, Senin (26/6/23), pkl 09.30 Wib ada satu (1) orang Tahanan kita yang melangsungkan acara pernikahan di Mushola Polres Kuansing.
Lanjutnya lagi, bahwa pernikahan itu dapat dilaksanakan setelah sebelumya ada pihak keluarga dari tahanan Polres yang mengajukan permohonan untuk dapat melangsungkan pernikahan Tahanan An. YP yang kini sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polres Kuansing.
Setelah mempelajari permohonan surat tersebut dan memperhatikan hak-hak dari Tahanan serta atas dasar pertimbangan kemanusiaan, akhirnya dari pihak Polres Kuansing memberikan izin kepada sdr. YP (Tahanan) dan keluarganya untuk dapat melangsungkan pernikahannya pada hari Senin (26/6/23).
"Anggap saja itu sebagai kado terindah Polri menjelang hari Bhayangkara Ke 77 tahun 2023 buat salah seorang Tahanan kita yang sedang beruntung tersebut," ucap Kapolres sambil tersenyum.
Saya dan An, keluarga besar Polres Kuansing tidak lupa mengucapkan, selamat atas pernikahan YP (Tahanan) dengan LKS, semoga berbahagia dan mendapatkan ridho dari Allah SWT atas pernikahan yg baru dilaksanakan ini, ucap AKBP, pangucap.
Ditempat terpisah Plh Kasi Humas AKP. Feri Wardy kepada awak media menera ngkan, bahwa jika ada Tahanan yang menikah saat sedang menjalankan masa penahanan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan Polri ), itu adalah sah-sah saja dan itu bisa dilaksanakan dan tidak dilarang, asalkan hal tersebut dilaksana kan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebalikya, "bila ada pihak Kepolisian yang melarang Tahanan untuk mengajukan dan melakukan pernikahan selama yang bersangkutan masih didalam masa penahanan, maka itu adalah yang salah, sebab tindakan tersebut sama dengan melanggar HAM (Hak Azazi Manusia). Karena Tahanan juga manusia yang mempunyai Hak Azazi yg dilindungi Negara," jelas AKP. Feri. W.
Adapun pihak- pihak yang turut hadir dalam pernikahan tahanan tersebut antara lain: Kasat Tahti IPDA. Padrianto, Kanit Pamobvit IPDA. Hendriko, Penghulu yang menikahkan M. Jawahir Hawari, orang tua dari pihak laki-Laki dan satu orang keluarga (Saksi) serta kedua orang tua dari pihak perempuan dan satu orang keluarga (Saksi).
Lanjut AKP Feri, bahwa acara pernikahan Tahanan tersebut dari awal sampai selesai giatnya, pihak Polres Kuansing memberla kukan pengamanan yang ketat sesuai petunjuk SOP pengamanan yang berlaku dan untuk petugas yang dilibatkan dalam giat pengamanan tersebut terdiri dari Agt. Sat Samapta ( 6 pers ), Agt Sat Tahti (4 pers), Agt Sat Res Narkoba ( 2 pers ) dan Agt Staf Polres (2 Personil ). Dan Total jumlah petugas yang diturunkan sebanyak 14 org pers dan dipimpin lansung oleh Kasat Tahti IPDA. Padrianto.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :