Suhardiman Amby, Berikan Sanksi Jalur yang Buat Ricuh 5 Tahun Tidak di Perbolehkan Ikut Pacu
Jumat, 28-07-2023 - 21:30:09 WIB
KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuansing menerbitkan peraturan baru tentang pacu jalur. Bahkan aturan baru tersebut sudah tertuang dalam (Perbup) Peraturan Bupati Kuansing.
Dari Perbup itu dibunyikan, bagi desa atau jalur yang terbukti membuat onar atau kericuhan saat pelaksanaan pacu jalur, akan disanksi 5 tahun tidak boleh ikut berpacu diarena manapun.
Hal itu disampaikan Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM saat pembukaan sekaligus pencabutan undian open turnamen pacu jalur Kecamatan Gunung Toar baru-baru ini.
"Iya. Saya mengimbau, tidak ada kericuhan saat pacu jalur. Mari sama-sama menjaga. Ini adalah pesta seluruh masyarakat Kuansing. Jadi, harus kita bersama yang menjaganya. Sanksi ini berat. Kasihan masyarakat kalau seandai anak pacunya berbuat ricuh dan disanksi. Nah, ini yang perlu kita ingat selalu," kata Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby menjelaskan, selagi pacu jalur diadakan oleh pemerintah daerah atau dananya bersumber dari Pemkab, maka desa dan jalur yang membuat ricuh tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pacu jalur.
Hal itu juga selalu disampaikan komentator pacu jalur, Darwis disetiap gelanggang pacu jalur yang ada di Kuansing.
"Berikan tontonan yang menarik kepada masyarakat dan pengunjung luar daerah. Kitalah yang akan menjadikan pacu jalur ini sebagai pariwisata kelas dunia. Sehingga Kabupaten Kuansing menjadi tujuan wisata pertama di Riau," harap Darwis.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :