KPU Kuantan Singingi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dengan Insan Pers Kuantan Singingi
Selasa, 22-08-2023 - 09:10:02 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bagi Insan Pers Kabupaten Kuantan Singingi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi kepada Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi bertempat di Aula Kantor KPU Kuantan Singingi, Senin (21/08/2023).
Dasar Undang undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang undang 27 tahun 2022 tentang data pribadi, PKPU nomor 7 tahun 2023 Jo PKPU nomor 7 tahun 2022 (Tentang penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih), Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 (Tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum), dan keputusan KPU nomor 55 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih luar negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Irwan Yuhendi, ST mengatakan Media atau Pers memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, demikian juga dalam Pemilu tahun 2024.
Pemilu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerja sama dengan Insan Pers dan media massa. Karenanya, keberadaan media ini kami rangkul untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu yang baik dan benar, serta menekan berita hoaks,” ujar Irwan Yuhendi.
Sementara itu Ahdanan, S.Ag.,M.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa sampai saat ini kita sudah sampai di tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara(DCS).
Kemudian, Ahdanan berharap dengan diumumkan dan diterapkan Daftar Calon Sementara hendaknya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) kepada KPU Kuantan Singingi melalui Website info Pemilu KPU di kab-kuantansinging.kpu.go.id, Ig KPU Kuantan Singingi, kpu_kuansing tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023, ujar Ahdanan.
Selanjutnya, Yeni Gusneli, S.Pd Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Kuantan Singingi juga menyampaikan saat ini dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, ada 2 Kategori, yaitu (1) DPTb H-30, (2) DPTb H-7.
Yeni Gusneli Komisioner KPU Kuantan Singingi mengatakan bagi masyarakat atau pemilih yang pada hari H Pemilihan tidak bisa menggunakan Hak suaranya di TPS Terdaftar dapat mengurus Surat Keterangan Pindah Memilih dengan ketentuan: (1) Sampai H-30 dengan 9 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjali rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan rutan atau lapas/ menjadi Terpidana
e. Penyandang Disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
f. Menjadi rehabilitasi Narkoba
g. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
h. Pindah Domisili
i. Bekerja di luar Domisili
(2) Sampai H-7 dengan 4 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjalani rawat inap (sakit)
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas
“Pengurusan Pindah Pemilih dapat dilakukan ke Kantor KPU Kota/Kabupaten, PPK dan PPS," kata Yeni.
Kemudian di waktu yang sama Wigati Iswandhiari, ST.,MM Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi sosialisasi, pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Kampanye sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selanjutnya, untuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media Daring dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Dan ini diatur dalam pasal 27 PKPU 15 tahun 2023, pungkas Wigati.
Dalam sosialisasi tahanan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hadir lebih kurang 50 orang Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi, baik itu cetak, Online dan televisi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :