Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
| Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya | | Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan | | Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu | | Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional | | Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi | | Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
 
KPU Kuantan Singingi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dengan Insan Pers Kuantan Singingi
Selasa, 22-08-2023 - 09:10:02 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bagi Insan Pers Kabupaten Kuantan Singingi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi kepada Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi bertempat di Aula Kantor KPU Kuantan Singingi, Senin (21/08/2023).

Dasar Undang undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang undang 27 tahun 2022 tentang data pribadi, PKPU nomor 7 tahun 2023 Jo PKPU nomor 7 tahun 2022 (Tentang penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih), Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 (Tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum), dan keputusan KPU nomor 55 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih luar negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Irwan Yuhendi, ST mengatakan Media atau Pers memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, demikian juga dalam Pemilu tahun 2024.

Pemilu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerja sama dengan Insan Pers dan media massa. Karenanya, keberadaan media ini kami rangkul untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu yang baik dan benar, serta menekan berita hoaks,” ujar Irwan Yuhendi.

Sementara itu Ahdanan, S.Ag.,M.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa sampai saat ini kita sudah sampai di tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara(DCS).

Kemudian, Ahdanan berharap dengan diumumkan dan diterapkan Daftar Calon Sementara hendaknya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) kepada KPU Kuantan Singingi melalui Website info Pemilu KPU di kab-kuantansinging.kpu.go.id, Ig KPU Kuantan Singingi, kpu_kuansing tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023, ujar Ahdanan.

Selanjutnya, Yeni Gusneli, S.Pd Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Kuantan Singingi juga menyampaikan saat ini dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, ada 2 Kategori, yaitu (1) DPTb H-30, (2) DPTb H-7.

Yeni Gusneli Komisioner KPU Kuantan Singingi mengatakan bagi masyarakat atau pemilih yang pada hari H Pemilihan tidak bisa menggunakan Hak suaranya di TPS Terdaftar dapat mengurus Surat Keterangan Pindah Memilih dengan ketentuan: (1) Sampai H-30 dengan 9 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjali rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan rutan atau lapas/ menjadi Terpidana
e. Penyandang Disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
f. Menjadi rehabilitasi Narkoba
g. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
h. Pindah Domisili
i. Bekerja di luar Domisili

(2) Sampai H-7 dengan 4 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjalani rawat inap (sakit)
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas

“Pengurusan Pindah Pemilih dapat dilakukan ke Kantor KPU Kota/Kabupaten, PPK dan PPS," kata Yeni.

Kemudian di waktu yang sama Wigati Iswandhiari, ST.,MM Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi sosialisasi, pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Kampanye sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Selanjutnya, untuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media Daring dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Dan ini diatur dalam pasal 27 PKPU 15 tahun 2023, pungkas Wigati.

Dalam sosialisasi tahanan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hadir lebih kurang 50 orang Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi, baik itu cetak, Online dan televisi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Kuantan Singingi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dengan Insan Pers Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya
    02 Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan
    03 Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu
    04 Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional
    05 Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi
    06 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    07 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes Hadiri Rapat Paripurna DPRD
    09 Fajar BS Lase Hadir, Ingin Jadi Jembatan Bagi Kemaslahatan Masyarakat Majemuk
    10 Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Bunda Paud Tapsel Hadiri Rakor Bersama BPMP Sumut
    11 Garis PPNS dan Sticker Larangan Pembanguan Tower di Perum Puspandari Dicopot OTK
    12 Bupati Sambut Baik, untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
    13 Polres Dharmasraya Intensifkan Patroli Cipkon Menjelang Pemilu 2024
    14 Pekon Sukoharjo 1 Mengadakan Rapat Satlinmas
    15 HUT Resti Ke 44 Tahun Gelar Pertandingan Bola Volly di Desa Tanjung Raja
    16 Bermuatan Rokok Ilegal KM Labuan, Ditangkap BC Kepri di Perairan Selat Singapura
    17 Pemerintah Kota Padang Sidimpuan Gelar Acara Jalan Sehat
    18 Bhabinkamtibmas Koto Baru Sukses Mediasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan
    19 Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
    20 Alat Tradisional Nung Neng dan Tari Tor-Tor Warnai Kemeriahan Hari Jadi Ke-73 Kabupaten Tapsel
    21 Bupati Tapsel Lepas 27 Peserta Off Road Jelajah Alam Siala Sampagul Extreme Adventure 2023
    22 Polsek Sitiung Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Masjid Agung Baitul Makmur, Pelaku Ditangkap
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting