Minggu, 15 09 2024
Follow Us ON :
 
| Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri | | Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman | | Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera | | Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut | | Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 | | Bupati Kuansing Gelar Acara Ramah Tamah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang Baru
 
KPU Kuantan Singingi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dengan Insan Pers Kuantan Singingi
Selasa, 22-08-2023 - 09:10:02 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bagi Insan Pers Kabupaten Kuantan Singingi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi kepada Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi bertempat di Aula Kantor KPU Kuantan Singingi, Senin (21/08/2023).

Dasar Undang undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Undang undang 27 tahun 2022 tentang data pribadi, PKPU nomor 7 tahun 2023 Jo PKPU nomor 7 tahun 2022 (Tentang penyusunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih), Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 (Tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum), dan keputusan KPU nomor 55 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih luar negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Irwan Yuhendi, ST mengatakan Media atau Pers memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, demikian juga dalam Pemilu tahun 2024.

Pemilu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerja sama dengan Insan Pers dan media massa. Karenanya, keberadaan media ini kami rangkul untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu yang baik dan benar, serta menekan berita hoaks,” ujar Irwan Yuhendi.

Sementara itu Ahdanan, S.Ag.,M.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa sampai saat ini kita sudah sampai di tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara(DCS).

Kemudian, Ahdanan berharap dengan diumumkan dan diterapkan Daftar Calon Sementara hendaknya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) kepada KPU Kuantan Singingi melalui Website info Pemilu KPU di kab-kuantansinging.kpu.go.id, Ig KPU Kuantan Singingi, kpu_kuansing tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023, ujar Ahdanan.

Selanjutnya, Yeni Gusneli, S.Pd Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Kuantan Singingi juga menyampaikan saat ini dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, ada 2 Kategori, yaitu (1) DPTb H-30, (2) DPTb H-7.

Yeni Gusneli Komisioner KPU Kuantan Singingi mengatakan bagi masyarakat atau pemilih yang pada hari H Pemilihan tidak bisa menggunakan Hak suaranya di TPS Terdaftar dapat mengurus Surat Keterangan Pindah Memilih dengan ketentuan: (1) Sampai H-30 dengan 9 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjali rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan rutan atau lapas/ menjadi Terpidana
e. Penyandang Disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
f. Menjadi rehabilitasi Narkoba
g. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
h. Pindah Domisili
i. Bekerja di luar Domisili

(2) Sampai H-7 dengan 4 ketentuan yaitu;
a. Bertugas di tempat lain
b. Menjalani rawat inap (sakit)
c. Tertimpa Bencana
d. Menjadi tahanan Rutan atau Lapas

“Pengurusan Pindah Pemilih dapat dilakukan ke Kantor KPU Kota/Kabupaten, PPK dan PPS," kata Yeni.

Kemudian di waktu yang sama Wigati Iswandhiari, ST.,MM Komisioner KPU Kuantan Singingi Divisi sosialisasi, pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Kampanye sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Selanjutnya, untuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media Daring dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Dan ini diatur dalam pasal 27 PKPU 15 tahun 2023, pungkas Wigati.

Dalam sosialisasi tahanan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hadir lebih kurang 50 orang Insan Pers yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi, baik itu cetak, Online dan televisi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Kuantan Singingi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Dengan Insan Pers Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri
    02 Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman
    03 Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera
    04 Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
    05 Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
    06 Bupati Kuansing Gelar Acara Ramah Tamah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang Baru
    07 Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah
    08 Pemkab Rohul Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke-25
    09 Bupati Kuansing Sebut Sektor Pertanian Unsur Penting dan Strategis Dalam Menunjang Perekonomian Daerah
    10 Bupati Bengkalis Kukuhkan 12 Kades, BPD Kecamatan Bengkalis dan Bantan
    11 Bupati Kasmarni Lantik 11 Orang Anggota Dewan Pendidikan: Berharap 3 Masalah ini Dapat Diselesaikan
    12 Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan
    13 Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu Serta Siak Kecil
    14 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau : Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    15 Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades dan BPD Serta Satlinmas di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara
    16 DPRD Rohil Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan P-KUA & P-PPAS Tahun Anggaran 2024
    17 Hari Radio ke-79, Wabup Bagus Ucapkan Selamat Ulang Tahun
    18 Sinergi Pelindo Multi Terminal dan Pemko Tanjungpinang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelabuhan
    19 Polres Bintan Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
    20 Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Personel Kodim 0314/Inhil Gencar Laksanakan Patroli
    21 Pemprov Riau Dianugerahi Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
    22 Pencurian Motor Guru SD Di Peingsewu : Polisi Amankan Satu Pelaku dan Buru Satu Pelaku Lainya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting