Minggu, 15 09 2024
Follow Us ON :
 
| Unit Intel Kodim 0302/Inhu Gerebek Lokasi Sabung Ayam Desa Geringging Baru Sentajo Raya | | Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri | | Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman | | Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera | | Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut | | Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
 
Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan di Samsat Teluk Kuantan
Selasa, 22-08-2023 - 13:54:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Senin (21/8) Pukul 19.00 WIB, pihak penyidik Polres Kuansing telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan di Samsat Teluk Kuantan An. GS (43) alias G.

Keterangan resmi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho. S.H., M.H menjelaskan kepada awak media, "bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tanggal 15 Agusutus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kab. Kuansing," ucap AKP Linter.

Lanjutnya lagi, Kronologi tersebut, disebutkan AKP Linter, terungkapnya kasus TP Penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini awalnya Pada tanggal 18 Juli 2023, Korban AZ (47) datang kekantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan daihatsu alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya, sesampainya dikantor samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu.

Setelah sepakat akhirnya Korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000 (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendraan miliknya, kemudian pelaku GS (43) menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif.

“Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43)  kekantor SAMSAT teluk kuantan namun pelaku GS (43)  menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Korban AZ (47)mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya," ungkap AKP Linter.

Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS (43) dan yang lainnya, disana pelaku GS (43) mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.

“Karna tidak ada penyelasaian permasalahan pembayaran pajak kendraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Korban AZ (47)bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum, adapun kerugian AZ (47), korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),” ungkap AKP Linter.

Pada hari Senin tgl 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 wib, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa  perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk  penetapan sebagai  tersangka dan kepada Terlapor GS (43) dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum.

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) fotocopy lembar STNK kendraan bermotor milik W dan Sdri. E dengan tanda cap lunas (samsat).

Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari TSK GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yg diterima dari ± 18.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan di Samsat Teluk Kuantan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Unit Intel Kodim 0302/Inhu Gerebek Lokasi Sabung Ayam Desa Geringging Baru Sentajo Raya
    02 Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri
    03 Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman
    04 Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera
    05 Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
    06 Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
    07 Bupati Kuansing Gelar Acara Ramah Tamah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang Baru
    08 Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah
    09 Pemkab Rohul Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke-25
    10 Bupati Kuansing Sebut Sektor Pertanian Unsur Penting dan Strategis Dalam Menunjang Perekonomian Daerah
    11 Bupati Bengkalis Kukuhkan 12 Kades, BPD Kecamatan Bengkalis dan Bantan
    12 Bupati Kasmarni Lantik 11 Orang Anggota Dewan Pendidikan: Berharap 3 Masalah ini Dapat Diselesaikan
    13 Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan
    14 Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu Serta Siak Kecil
    15 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau : Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    16 Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades dan BPD Serta Satlinmas di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara
    17 DPRD Rohil Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan P-KUA & P-PPAS Tahun Anggaran 2024
    18 Hari Radio ke-79, Wabup Bagus Ucapkan Selamat Ulang Tahun
    19 Sinergi Pelindo Multi Terminal dan Pemko Tanjungpinang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelabuhan
    20 Polres Bintan Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
    21 Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Personel Kodim 0314/Inhil Gencar Laksanakan Patroli
    22 Pemprov Riau Dianugerahi Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting