Kadishub Kuansing Tetapkan Resmi Tarif Parkir Kendaraan Selama Ivent Nasional Pacu Jalur
Rabu, 23-08-2023 - 09:59:09 WIB
KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Selama event Pacu Jalur berlangsung, Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup. Untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan sepeda motor 5 ribu, tegas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos, Selasa (22/8/23) siang.
Dikatakan Hendri Wahyudi, tarif parkir ini sudah kita sosialisasi kan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, tegas mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing itu.
Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya nya, tegas Hendri yang akrab di sapa Gadun.
Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.
Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan di berlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan, urai Hendri Wahyudi.
Pihaknya mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan, tutupnya
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :