Senin, 11 Desember 2023
Follow Us ON :
 
| Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 | | Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas | | Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Rizky Achmadi | | Pengesahan APBD Perubahan Rohil Tahun Anggaran 2023 Berjalan Sesuai Waktu | | Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
 
Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Chip Higgs Domino
Jumat, 01-09-2023 - 19:57:31 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Chip Higgs Domino, dua orang Pria berinisial F (29) dan RP (18) di tangkap di Ponsel Caca Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan singingi, Kamis (31/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menjelaskan “tersangka F (29) dan RP (18) ditangkap disalah satu warung atau kedai caca ponsel di lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9 (sembilan) lembar uang kertas Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),17 (tujuh belas) lembar uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang kertas Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),1 (satu) unit handphone vivo warna merah, dan 1 (satu) buah buku rekap penjualan,” ujar AKP Linter.

Lebih jelas Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH. membeberkan, kronologis penangkapan Tersangka F (29) dan RP (18) tindak Pidana perjudian bermula Kamis tanggal 31 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu Kedai yang terletak di ponsel caca Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi adanya permainan perjudian online jenis Chip Higgs Domino dan selanjutnya Kasat Reskrim menelpon Opsnal Satreskrim Polres kuansing untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku perjudian online jenis higgh domino tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak menuju TKP dan sekira jam 20.00 WIB sesampainya disalah satu warung atau kedai yang dimaksud lalu salah satu Tim Opsnal Sat Reskrim mendekati yang diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki F (29) dan RP (18) karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian, bersamaan dengan tersangka tersebut turut diamankan uang sebanyak Rp. 2.065.000 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo merah dan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan chip higgh domino, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka F (29) dan RP (18) di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Chip Higgs Domino
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023
    02 Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas
    03 Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    04 Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
    05 Tanaman Obat Keluarga PKK Desa Sipangko Sumber Kesehatan Warga
    06 Memasuki Hari Kedua Kejuaraan Gastrack Muba Championship Bupati Cup 2023
    07 Meningkatkan Sinergitas, Personil Polres Dharmasraya Gelar Olahraga Bersama TNI
    08 Pemkab Tapsel Dorong Pengembangan Toga
    09 Polsek Sandes Geruduk Jama'ah Masjid At- Taqwa, Ternyata ini Dia yang di Lakukan nya
    10 Hadir Hari Anak Nasional dan AIDS Se-dunia Ini Pesan Sekda Arfan
    11 Penyuluhan Agama di Siak dapat Pelatihan Menulis Dasar-Dasar Jurnalistik
    12 Ribuan Warga Kopah Antusias Sambut Kehadiran Gubernur Riau
    13 Warga Jalur Patah Apresiasi Kehadiran Bupati Suhardiman
    14 Polres Kuansing Laksanakan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan Ikuti Kegiatan Penghijauan Pelestarian Lingkungan Hidup
    16 Pj. Walikota lakukan Panen Padi Sawah dari Kelompok Karya Tani di Kelurahan Silandit
    17 Bupati : Pengawas Harus Jadi Ujung Tombak Capaian Mutu Pendidikan
    18 Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polisi
    19 Bupati Tapsel Sebut Perpustakaan Punya Peran Penting Sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan
    20 Pj. Walikota Menyerahkan Bantuan Bibit Padi Sawah Gemas El-Nino
    21 Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City 2023
    22 Inovasi Pelayanan Publik 2023 Puskesmas Tanjung Enim Raih 2 Penghargaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting