Senin, 11 Desember 2023
Follow Us ON :
 
| Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 | | Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas | | Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji PAW Rizky Achmadi | | Pengesahan APBD Perubahan Rohil Tahun Anggaran 2023 Berjalan Sesuai Waktu | | Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
 
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba
Rabu, 13-09-2023 - 15:57:48 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (12/9/2023) pukul 18.00 WIB.Tersangka yang diamankan adalah EES (23) asal Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada  12 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika”.

Tersangka EES (23) ini kata Kasat, sedang berada di dalam rumah K (DPO) di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, ketika tim mata elang mendekat  tersangka EES (23) sempat memegang tas merek VANS warna hitam yang kemudian dijatuhkan saat dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas merek Vans tersebut ditemukan berisi 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet  dan 1 (satu) buah botol  warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong serta 1 (satu) unit timbangan digital,” ungkap IPTU Novris.

Ketika diinterograsi, dari keterangan EES (23) bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli K (DPO), dan EES (23) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari D (DPO) seharga Rp. 4.000.000,_ (empat juta rupiah).

Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet , 1 (satu) buah botol  warna hitam, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo Y35 warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha V-IXION warna merah, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang merek Vans warna hitam, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok kertas dan Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"EES (23) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Tangkap Perantara Jual Beli Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wakajati Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023
    02 Miliki Narkoba 10,29 Gram, Reskrim Polsek Seberida Ringkus Warga Simpang 4 Belilas
    03 Menteri Hukum dan HAM Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    04 Terkait Tanaman Toga Ketua PJID Tapsel Angkat Bicara
    05 Tanaman Obat Keluarga PKK Desa Sipangko Sumber Kesehatan Warga
    06 Memasuki Hari Kedua Kejuaraan Gastrack Muba Championship Bupati Cup 2023
    07 Meningkatkan Sinergitas, Personil Polres Dharmasraya Gelar Olahraga Bersama TNI
    08 Pemkab Tapsel Dorong Pengembangan Toga
    09 Polsek Sandes Geruduk Jama'ah Masjid At- Taqwa, Ternyata ini Dia yang di Lakukan nya
    10 Hadir Hari Anak Nasional dan AIDS Se-dunia Ini Pesan Sekda Arfan
    11 Penyuluhan Agama di Siak dapat Pelatihan Menulis Dasar-Dasar Jurnalistik
    12 Ribuan Warga Kopah Antusias Sambut Kehadiran Gubernur Riau
    13 Warga Jalur Patah Apresiasi Kehadiran Bupati Suhardiman
    14 Polres Kuansing Laksanakan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan Ikuti Kegiatan Penghijauan Pelestarian Lingkungan Hidup
    16 Pj. Walikota lakukan Panen Padi Sawah dari Kelompok Karya Tani di Kelurahan Silandit
    17 Bupati : Pengawas Harus Jadi Ujung Tombak Capaian Mutu Pendidikan
    18 Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polisi
    19 Bupati Tapsel Sebut Perpustakaan Punya Peran Penting Sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan
    20 Pj. Walikota Menyerahkan Bantuan Bibit Padi Sawah Gemas El-Nino
    21 Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City 2023
    22 Inovasi Pelayanan Publik 2023 Puskesmas Tanjung Enim Raih 2 Penghargaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting