KupasKasus.com, Kuansing - Sri mastuti, Pelapor (56) yang beralamat di Rengat barat Indragiri hulu, Di dampingi Kuasa Hukumnya Aam Herbi, SH, MH, Nasrizal, SH, MH, Rajul Andrami, SH dan Marwan Supandi, SH, MH, mendatangi Mapolres Kuantan Singingi Guna Membuat laporan atas kerugian dirinya Dengan adanya penyerobotan sebidang tanah milik Almarhum orang tuanya. Atas nama Rivai yang yang berada di desa kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Pada tanggal, 30 Juli 2024 yang lalu, di Buktikan dengan bukti laporan No. STPL/85/VII/2024/SPKT/polres kuantan singingi.
Dari Keterangan yang di peroleh dari pengacara Aam Herbi SH, MH, pada hari Senin (5/8 2024) di kantor Pengacara dan konsultasi Hukum dan Partner yang beralamat jln Proklamasi Sungai jering Taluk Kuantan kepada media AAm Herbi mengatakan dan membenarkan bahwa Sri Mastuti adalah klien nya dan kemarin tanggal (30/7/2024) sudah membuat laporan pengaduan ke polres Kuansing, sebelumnya kami juga sudah cek kebenarannya atas surat kepemilikan SHM sebidang tanah atas nama alm Rivai dengan no 41. SU. No 1641/1982 tanggal 28/01/1982 yang dulunya masih Kabupaten Inhu dan saat ini sudah alih wilayah dari Inhu-Kuansing dan sudah sudah terdaftar secara hukum di BPN Kuansing terang AAM.
"Pada tahun 2001 nama yang tercantum di SHM pernah digugat oleh ahli waris alm yang bernama Abdullah di pengadilan negeri Rengat, alhasil gugatan tersebut diputuskan pengadilan tidak di terima, dan pada tahun 2003 kembali digugat lagi ke pengadilan tinggi sampai banding, kemudian kasasi dengan keputusan Mahkamah agung pada tahun 2005 disertakan dengan SK Gubernur Riau menyatakan sah secara hukum dan menolak kasasi dari pemohon salah satunya termasuk Fitri (sipenjual kepada Asmara)," jelas AAM Herbi.
Klien kami Sri merasa dirugikan atas perlakuan penyerobotan atas tanah milik orang tuanya alm. Rivai, seluas 20 M X M 85 di desa kompe berangin kec Cerenti kab. Kuansing. Yang mana tanah tersebut sudah merupakan hak mutlak orang Tua nya (Alm). Rivai. Ditandai dengan SHM, No. 41, SU No 1641/1982 tanggal 28/01/1982.beberapa bulan yang lalu di ketahui klien kami, bahwa tanah tersebut sudah di jual belikan oleh sdri Fitri ke Asmara Dengan mengunakan SKGR yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ibu Nur Aisah, atas terbitnya SKGR dari Kepala Desa Kompe Berangin di duga kades terlibat jual beli lahan yang sudah SHM milik atas nama Rivai dan ini sudah melanggar pasal 424 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara beber AAM.
Diketahui saat ini Asmara sudah mengantongi SKGR dari Desa menguasai dan membangun diatas tanah milik Alm. Rivai orang tua kandung dari Klien Sri mastuti sebagai tempat usaha peron sawit dianggap ilegal karena kepemilikan lahan tersebut, dan jual beli antara Fitri dan asmara di anggap ilegal dan tidak sah secara hukum dituntut pidana pada pasal 385 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selanjut nya atas pengaduan penyerobotan kepemilikan tanah ahli waris Rivai klien kami Sri mastuti sudah pernah juga melakukan somasi langsung di dampingi pengacara Aam Herbi, SH, MH, Nasrizal, SH, MH, Rajul Andrami, SH, Marwan Supandi, SH, MH, yang memang pengacara spesialisasi menangani sengketa, namun Fitri dan Asmara sampai saat ini tidak meng indahkan sampai berita ini di ekspost.
Oleh karena itu kami minta kepada Kapolres Kuansing dan Penyidik segera memproses laporan tersebut dan segera memanggil terlapor untuk di minta keterangan sesuai proses hukum yang berlaku pinta AAM. Dan kepada Terlapor Fitri dan Asmara agar di berikan sangsi hukum karena sudah mengangkangi keputusan Mahkamah agung dan SK Gubernur Riau.
Saat awak media mengkonfirmasikan dengan mendatangi kediaman kepala Desa kemarin Senin sore (5/8/2024). Kepala desa Nur Aisyah mengatakan beliau tidak mengetahui tentang kepemilikan sah tanah tersebut. Dan mengatakan selama ini tanah tersebut dikelolah saudara fitri. "Saya taunya selama ini punya fitri, dan saat dia minta buat SKGR saya buatkan, dan saya tidak tahu kalau sudah ada sertifikat SHM atas nama Rivai," jawab Kepala Desa.
Nur Aisah juga mengatakan secepatnya akan kembali memanggil Fitri dan asmara terkait atas jual beli tanah tersebut dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, kemarin juga saya sudah sampaikan kepada Asmara untuk mengembalikan hak tanah tersebut kepada ahli waris Rivai, dan alham dulilah sepertinya asmara sudah bersedia untuk mengembalikan tanah tersebut asal uang jual beli yang di diterima oleh Fitri itu di kembalikan kepada nya, dan mungkin segala permasalahan akan selesai pangkas Kepala Desa. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :