Minggu, 15 09 2024
Follow Us ON :
 
| Unit Intel Kodim 0302/Inhu Gerebek Lokasi Sabung Ayam Desa Geringging Baru Sentajo Raya | | Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri | | Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman | | Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera | | Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut | | Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
 
Di Duga Kepala Desa Kompe Berangin Terbitkan SKGR di Tanah Kepemilikan SHM
Selasa, 06-08-2024 - 14:04:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sri mastuti, Pelapor (56) yang beralamat di Rengat barat Indragiri hulu, Di dampingi Kuasa Hukumnya Aam Herbi, SH, MH, Nasrizal, SH, MH, Rajul Andrami, SH dan Marwan Supandi, SH, MH, mendatangi Mapolres Kuantan Singingi Guna Membuat laporan atas kerugian dirinya Dengan adanya penyerobotan sebidang tanah milik Almarhum orang tuanya. Atas nama Rivai yang yang berada di desa kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Pada tanggal, 30 Juli 2024 yang lalu, di Buktikan dengan  bukti laporan No. STPL/85/VII/2024/SPKT/polres kuantan singingi. 

Dari Keterangan yang di peroleh dari pengacara Aam Herbi SH, MH, pada hari Senin (5/8 2024) di kantor Pengacara dan konsultasi Hukum dan Partner yang beralamat jln Proklamasi Sungai jering Taluk Kuantan  kepada media AAm Herbi mengatakan dan membenarkan bahwa  Sri Mastuti adalah klien nya dan kemarin tanggal (30/7/2024) sudah membuat laporan pengaduan ke polres Kuansing, sebelumnya kami juga sudah  cek kebenarannya atas surat kepemilikan SHM sebidang tanah atas nama alm Rivai dengan no 41. SU. No 1641/1982 tanggal 28/01/1982 yang dulunya masih Kabupaten Inhu dan saat ini sudah alih wilayah dari Inhu-Kuansing dan sudah sudah terdaftar secara hukum di BPN Kuansing terang AAM.

"Pada tahun 2001 nama yang tercantum di SHM pernah digugat oleh ahli waris alm yang bernama Abdullah di pengadilan negeri Rengat, alhasil gugatan tersebut diputuskan pengadilan tidak di terima, dan pada tahun 2003 kembali digugat lagi ke pengadilan tinggi sampai banding, kemudian kasasi dengan keputusan Mahkamah agung pada tahun 2005 disertakan dengan SK Gubernur Riau menyatakan sah secara hukum dan menolak kasasi dari pemohon salah satunya termasuk Fitri (sipenjual kepada Asmara)," jelas AAM Herbi. 

Klien kami Sri merasa dirugikan atas perlakuan penyerobotan atas tanah milik orang tuanya alm. Rivai, seluas 20 M X M 85 di desa kompe berangin kec Cerenti kab. Kuansing. Yang mana tanah tersebut sudah merupakan hak mutlak orang Tua nya (Alm). Rivai. Ditandai dengan SHM, No. 41, SU No 1641/1982 tanggal 28/01/1982.beberapa bulan yang lalu di ketahui klien kami, bahwa tanah tersebut sudah di jual belikan oleh sdri Fitri ke Asmara Dengan mengunakan SKGR yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ibu Nur Aisah, atas terbitnya SKGR dari Kepala Desa Kompe Berangin di duga kades terlibat jual beli lahan yang sudah SHM milik atas nama Rivai dan ini sudah melanggar pasal 424 KUHP dengan  ancaman 6 tahun penjara beber AAM. 

Diketahui saat ini Asmara sudah mengantongi SKGR dari Desa menguasai dan membangun diatas tanah milik Alm. Rivai  orang tua kandung dari Klien Sri mastuti sebagai tempat usaha peron sawit dianggap ilegal karena kepemilikan lahan tersebut, dan jual beli antara Fitri dan asmara di anggap ilegal dan tidak sah secara hukum dituntut pidana pada pasal 385 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Selanjut nya atas pengaduan penyerobotan kepemilikan tanah ahli waris Rivai klien kami Sri mastuti  sudah pernah juga melakukan somasi langsung di dampingi pengacara Aam Herbi, SH, MH, Nasrizal, SH, MH, Rajul Andrami, SH, Marwan Supandi, SH, MH, yang memang pengacara spesialisasi menangani sengketa, namun Fitri dan Asmara sampai saat ini tidak meng indahkan sampai berita ini di ekspost. 

Oleh karena itu kami minta kepada Kapolres Kuansing dan Penyidik segera memproses laporan tersebut dan segera memanggil  terlapor untuk di minta keterangan sesuai proses hukum yang berlaku pinta AAM. Dan kepada Terlapor Fitri dan Asmara agar di berikan sangsi hukum karena sudah mengangkangi keputusan Mahkamah agung dan SK Gubernur Riau.

Saat awak media mengkonfirmasikan dengan  mendatangi kediaman  kepala Desa  kemarin Senin sore (5/8/2024). Kepala desa Nur Aisyah mengatakan beliau tidak mengetahui tentang kepemilikan sah tanah tersebut. Dan mengatakan selama ini tanah tersebut dikelolah saudara fitri. "Saya taunya selama ini punya fitri, dan saat dia minta buat SKGR  saya buatkan, dan saya tidak tahu kalau sudah ada sertifikat SHM atas nama Rivai," jawab Kepala Desa. 

Nur Aisah juga mengatakan secepatnya akan kembali memanggil Fitri dan asmara terkait atas jual beli tanah tersebut dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, kemarin juga saya sudah sampaikan kepada Asmara untuk mengembalikan hak tanah tersebut kepada ahli waris Rivai, dan alham dulilah sepertinya  asmara sudah bersedia untuk mengembalikan tanah tersebut  asal uang jual beli yang di diterima oleh Fitri itu di kembalikan kepada nya, dan mungkin segala permasalahan akan selesai pangkas Kepala Desa. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Di Duga Kepala Desa Kompe Berangin Terbitkan SKGR di Tanah Kepemilikan SHM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Unit Intel Kodim 0302/Inhu Gerebek Lokasi Sabung Ayam Desa Geringging Baru Sentajo Raya
    02 Tiba di Riau, Leani Ratri Peraih Emas Paralimpiade Paris 2024 Disambut Pj Gubri
    03 Melalui Ngopi Kapolsek Tualang Lakukan Cooling System, Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada yang Aman
    04 Kabupaten Siak di Pilih Kementrian BKPM Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Bimtek PTSP Se-Sumatera
    05 Atlet Anggar Asal Siak Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut
    06 Sekretaris DPRD Rohil Matangkan Persiapan AcaraPelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
    07 Bupati Kuansing Gelar Acara Ramah Tamah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan yang Baru
    08 Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah
    09 Pemkab Rohul Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke-25
    10 Bupati Kuansing Sebut Sektor Pertanian Unsur Penting dan Strategis Dalam Menunjang Perekonomian Daerah
    11 Bupati Bengkalis Kukuhkan 12 Kades, BPD Kecamatan Bengkalis dan Bantan
    12 Bupati Kasmarni Lantik 11 Orang Anggota Dewan Pendidikan: Berharap 3 Masalah ini Dapat Diselesaikan
    13 Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Alat Bantu Diri, Penampungan Air Hujan
    14 Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu Serta Siak Kecil
    15 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau : Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    16 Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades dan BPD Serta Satlinmas di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara
    17 DPRD Rohil Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan P-KUA & P-PPAS Tahun Anggaran 2024
    18 Hari Radio ke-79, Wabup Bagus Ucapkan Selamat Ulang Tahun
    19 Sinergi Pelindo Multi Terminal dan Pemko Tanjungpinang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelabuhan
    20 Polres Bintan Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
    21 Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada, Personel Kodim 0314/Inhil Gencar Laksanakan Patroli
    22 Pemprov Riau Dianugerahi Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting