Selasa, 15 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
| Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025 | | Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau | | Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan | | Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya | | Kapolres Kuansing Terima Langsung Surat Hibah Lahan Polsek Pucuk Rantau dari Ketua Forum Kades | | Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
 
Puluhan Rakit PETI Berjejer Sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo
Minggu, 15-09-2024 - 16:49:17 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sungai Kuantan Kembali terlihat keruh akibat aktifitas mesin Dompeng dan rakit penambangan Emas tanpa izin yang berjejer sepanjang Sungai Kuantan, berawal dari pesan Singkat dari salah seorang masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya mengirimkan pesan singkat melalui What Shapp kepada media Kupaskasus.com menyebutkan bahwa kembalinya beraktifitas puluhan rakit kembali beraktifitas setelah beberapa saat berhenti di karenakan ada kegiatan ivent Nasional pacu Jalur pada bulan Agustus kemarin. 

"Iya Kak tadi saya lewat kuantan saya dengar ada mesin dompeng yang sedang beraktifitas di Desa Pulau Komang Sentajo di hilir pancang finis tepian Datuk Simambang, lihat lah ke sana kak, tanah tebing penyangga di sepanjang sungai kuantan sudah pada runtuh dan kita khawatirkan kebun sawit masyarakat sekitar kuantan akan terbawa arus sungai kuantan dan hal ini sangat di sayangkan atas tindakan pelaku dan pemodal yang hanya untuk memperkaya dirinya, tanpa memikirkan akibat dari aktifitasnya tersebut," ujar di Polan (bukan nama sebenarnya). 

Dari informasi tersebut maka di kembangkan dengan mendatangi lokasi yang di maksud oleh Narasumber tepatnya di kuantan Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, terbukti dan terlihat dengan jelas di lapangan bahwa puluhan Rakit terbentang dan berjejer sepanjang Sungai Kuantan sedang melakukan aktifitas Ilegal Tambang Emas Tanpa izin, dan memang benar bahwa tanah yang sepanjang kuantan sebagai tanah  penyangga dan kebun miliknya masyarakat sudah mulai runtuh.

Oleh karena itu di minta kepada APH agar kembali melakukan penertiban kegiatan Ilegal yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Tengah dan meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan PETI yang merusak lingkungan 

Untuk pelaku yang membandel dan kucing-kucingan dengan pihak APH akan terjerat dan di tuntut UU No 4 tahun 2009 tentang perubahan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pada pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat (1) atau (5), dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.

Selain itu, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur larangan kegiatan PETI, apalagi penambang emas menggunakan air mercury yang merupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas, hal tersebut sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Rakit PETI Berjejer Sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang APBD TA 2025
    02 Pj Gubri Rahman Hadi Tinjau Stadion Utama Riau
    03 Rapat Paripurna, Sabtu Pradansyah Sinurat Pimpin DPRD Inhu 5 Tahun ke Depan
    04 Sutan Riska Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang Polres Dharmasraya
    05 Kapolres Kuansing Terima Langsung Surat Hibah Lahan Polsek Pucuk Rantau dari Ketua Forum Kades
    06 Positif Narkotika, Polsek LBJ Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
    07 Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Sukiman Soroti Kemajuan dan Tantangan Pembangunan
    08 Gerak Cepat, Dalam Sehari Polsek Rengat Barat Berhasil Meringkus 2 Pelaku Narkoba
    09 Pj S Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Kuansing, di Tahun Politik untuk Menjaga Ketentraman Ketertiban
    10 Formas Lantik PPDI dan Puluhan Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawal Program Unggulan Prabowo-Gibran
    11 Reskrim Polres Inhu Berhasil Meringkus 4 Pelaku Kasus Uang Palsu
    12 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    13 Provinsi Riau Raih Penghargaan Terbaik Nasional Kampanye Komunikasi Publik
    14 Mukson BBA : Secara Administrasi & Pisik, Siap Menghadapi yang Mengganggu Kepengurusan Saya
    15 Perayaan HUT ke-25 Kabupaten Rokan Hulu: Semarak dengan Berbagai Acara Spektakuler
    16 Dua Atlet Rohul Raih Medali Perak di PEPARNAS XVII Solo 2024
    17 Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rokan Hulu Resmi Diresmikan Secara Nasional oleh Menteri PANRB
    18 Sutan Riska Hadiri Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Dan Soft Launching Mpp Digital Kemenpan-RB
    19 Insten Berkomunikasi ke Warga dan Para Tokoh Masyarakat, Cooling System OMP LK 2024 Polsek Rumbai
    20 Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur Lomba Konten Video
    21 Lemhanas RI Gelar FGD, Bahas Penentuan Platform Perhitungan Emisi Gas Kelapa Sawit
    22 Ketua dan Wakil Ketua DPRD Natuna Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting