Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Amankan MR Pelaku Pembunuhan Motif Dukun Santet
KupasKasus.com, Kuansing - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil tangkap dugaan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kuansing, terjadi Senin (21/10/2024) yang lalu.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing melakukan pengejaran terhadap Pelaku MR melarikan diri ke Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada hari Sabtu (26/10) pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Bangun Jayo, Kecamatan Batin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan mengunakan Satu unit sepeda motor jenis Supra X.
"Adapun Motif pembunuhan yang di lakukan oleh terduga MR diawali dengan merasa sakit sakit hati dan kesal, Karena terduga pelaku mendengar kalau korban ini mengirimkan santet kepada terduga pelaku," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim, AKP Shilton saat pres rilis di Polres Kuansing, Senin (28/10/2024).
menurut terduga pelaku sakit hati dikarenakan ada kiriman santet dari korban yang membuat pelaku mengalami sakit di bagian kepala dan leher tidak kunjung sembuh, dan pernah juga terlihat korban membawa sebuah boneka sebagai salah satu alat yang digunakan untuk menyantet pelaku, dan terjadinya b berapa cek cok diantara keduanya yang merupakan tetangga dekat dari pelaku.
"Usai melakukan penusukan terduga pelaku ini langsung melarikan diri. Sementara barang bukti pisau yang digunakan terduga pelaku dibuang ke sungai dari atas jembatan di Baserah," ungkap Kapolres.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit sepeda motor, celana panjang, kaos, sebo, celana pendek milik korban.
kronologis kejadian, peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (21/10/2024) Kejadian tersebut pertama kali diketahui anak korban bernama AJ.
Saat itu anak korban tengah berada dalam kamar rumahnya. Kemudian mendengar suara ada keributan di halaman depan rumahnya anak korban berlari keluar mendatangi sumber kegaduhan tersebut, dan langsung melihat ayah nya AM ditusuk beberapa kali di bagian dada dan perut menggunakan pisau oleh pelaku MR. Usai melakukan penusukan MR langsung melarikan diri.
Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan. Bersama tetangganya korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan.
Atas perbuatan pelaku dituntut pasal KUHP atau pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana tuntutan penjara seumur hidup. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :