Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
Jumat, 01-11-2024 - 15:55:43 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan – Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Seorang pria berinisial TO (39) ditangkap pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, atas dugaan pembakaran lahan di wilayah hutan lindung tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H.,mengatakan, "Kronologi Kejadian Kejadian bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024, ketika personel Polsek Kuantan Mudik menerima informasi tentang titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, dengan koordinat 0°45’54,4'S 101°31’21,4'E. Diduga titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan lindung daerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kapolsek.

Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Kuantan Mudik segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan lahan yang terbakar. Personel kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah upaya pemadaman, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum.

Kronologi Penangkapan Menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, polisi mengidentifikasi TO (39) sebagai terduga pelaku. Kapolsek Kuantan Mudik kemudian menginstruksikan Unit Reskrim untuk melacak keberadaan TO di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, TO berhasil diamankan di jalan desa tersebut. Dalam interogasi awal, TO mengakui perbuatannya terkait pembakaran lahan di hutan lindung.

Setelah penangkapan, TO dan barang bukti berupa kayu sisa terbakar sebanyak tiga potong dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti dan langkah hukum barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini adalah tiga potong kayu sisa yang terbakar di lokasi kejadian. Sejumlah langkah hukum juga telah diambil oleh Polsek Kuantan Mudik, antara lain membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, Mengamankan terduga pelaku TO dan Berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

Ancaman hukuman TO dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan.

Upaya pengamanan dan pencegahan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan, terutama terkait pembakaran hutan dan pendudukan kawasan hutan lindung. Kapolsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan, yang dapat berakibat pada kerusakan ekosistem hutan lindung.

"Dengan berlanjutnya proses hukum di Polres Kuantan Singingi, diharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan demi kelestarian lingkungan," tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting