Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuansing Tingkatkan Pelayanan dengan Aplikasi e-Cepat
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tingkatkan Pelayanan dengan  Aplikasi e-Cepat Masyarakat di permudah untuk mengajukan Permohonan dan Duplikasi Bukti Lunas PBB-P2 secara mandiri Cukup dengan hanya mengunakan handphone android yang memiliki paket untuk bisa membuka aplikasi e-cepat. wajib pajak dapat melakukan pelayanan e-cepat dengan membuka e-pendapatan. kuansing.go.id. 
Kemudahan yang diberikan ini diharapkan dapat meningkatan penerimaan daerah terutama dari sektor PBB-P2. Hal ini juga dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. 
"Pajak PBB-P2 merupakan pungutan wajib yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Dimana bertujuan untuk meningkatan penerimaan negara dan daerah yang sangat penting untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan," ujar Muradi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten kuntan Singingi, Senin (18/112024). 
Aplikasi e-cepat ini memiliki beberapa kelebihan pertama wajib pajak dapat mengajukan permohonan dimana saja tanpa harus datang ke kantor Bappeda Kuansing. 
Selain dapat menghemat waktu juga hemat, bahkan tidak ada lagi kata berkas yang hilang maupun terselip. 
Selain berfungsi untuk pengajuan permohonan PBB, aplikasi e-cepat memiliki fungsi bisa menduplikasi bukti lunas PBB-P2. 
"Jika wajib pajak membutuhkan bukti lunas PBB-P2, dimana saja wajib pajak dapat mengunduhnya melalui aplikasi e-cepat. Jadi bukti lunas bisa dibuka secara online," terangnya. 
Dengan aplikasi e-cepat lebih memudahkan masyarakat terutama wajib pajak untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan dimana saja dan kapan saja. 
Dengan adanya kemudahan yang diberikan melalui aplikasi e-cepat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak dengan cepat. 
Penyebaran informasi dan aplikasi e-cepat secara efektif tentukan akan memudahkan masyarakat dalam mencetak SPPT PBB P2 secara online dimana saja dan kapan saja. 
Ini akan berdampak secara positif bagi capaian realisasi pajak terutama dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Kuansing. Bapenda Kuansing juga terus berupaya agar sektor pajak PBB-P2 ini bisa tercapai. 
Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau para wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB dengan cepat dan mudah. 
Dimana target PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp 11.309.363.452. Untuk merealisasikan target tersebut Bapenda telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada 229 desa dan kelurahan di Kuansing untuk ditagih kepada wajib pajak. 
Dimana jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang sudah disebar sebanyak 144.691 lembar. 
"PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Dia berharap upaya yang sudah dilakukan tentunya bisa mencapai target yang ditetapkan," pangkas Muradi.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :