KupasKasus.com, Kuansing - Mantan Bupati Kuantan Singingi Dua Periode H Sukarmis, setelah menjalani beberapa kali sidang akhirnya divonis 12 tahun penjara, dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/2024).
Pasal yang di langgar dan di tuntut  Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonsom.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonsom.
Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Atas putusan itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukumnya, Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.
"Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Evanora usai sidang.
Dari putusan hakim itu, Evanora menyebut hakim mengabulkan keinginan terdakwa dengan tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Kami menghormati putusan hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.(rls)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :