Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Hakim Bebaskan Sukarmis Tidak Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
Rabu, 20-11-2024 - 02:06:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Mantan Bupati Kuantan Singingi Dua Periode H Sukarmis, setelah menjalani beberapa kali sidang akhirnya divonis 12 tahun penjara, dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/2024).

Pasal yang di langgar dan di tuntut  Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonsom.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonsom.

Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukumnya, Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.

"Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Evanora usai sidang.

Dari putusan hakim itu, Evanora menyebut hakim mengabulkan keinginan terdakwa dengan tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Kami menghormati putusan hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.(rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Hakim Bebaskan Sukarmis Tidak Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting