DISHUB Kuansing Gelar Forum Konsultasi Publik Penetapan Standar Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Dalam Rangka meningkatkan kualitas penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Kuantan Singingi Sebagai mana yang di atur melalui peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 64 tahun 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelayanan teknis Daerah Pengujian Kendaraan bermotor pada dinas perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kegiatan pelaksanaan Forum Konsultasi publik standar pelayanan UPTD penguji kendaraan bermotor Kabupaten Kuantan Singingi langsung di pimpin PLT Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi pada hari ini Jumat (22/11/2024) di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi.
"Dalam arahan dan penyampaian PLT Kepala dinas Perhubungan Kuantan Singingi Hendri Wahyudi, SE, mengatakan dalam melaksanakan uji Berkala Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kuantan Singingi sampai 22 November 2024 ini tercatat total sebanyak 1518 unit dan, untuk penilai mutu kerja pelayanan UPTD pengujian Kendaraan Bermotor Dinas perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi dinilai Kategori Baik, karena nilai IKM setelah di konversi sebanyak 82.22%," papar Hendri.
Forum Konsultasi Publik Penetapan Standar pelayanan pengujian kendaraan bermotor PLT Kepala Dinas Perhubungan juga sangat menyayangkan atas rendahnya kesadaran masyarakat untuk menguji kendaraannya, dari data untuk kendaraan bermotor di kabupaten Kuantan Singingi saat ini berjumlah lebih kurang 6000 kendaraan tapi sampai hari ini yang datang untuk menguji sebanyak 1518 saja. 
kemarin kita sudah sampaikan melalui Kepala UPTD untuk menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan atau pengguna kendaraan Dinas pemerintah agar datang ke UPTD Dinas Perhubungan dengan membawa kendaraannya untuk di uji, bahkan kita juga sosialiasi di mulai dari kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi tapi sampai sekarang masih kita jumpai rendahnya kesadaran pegawai pemerintah daerah yang memakai kendaraan Dinas tersebut, ini merupakan atensi dan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, karena kita berharap kita awali dulu dari pemerintah sekaligus nanti baru kita ajak ke masyarakat ulasnya.
Berdasarkan undang-Undang nomor 10 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pengujian kendaraan bermotor bukan sebagai objek retribusi lagi terhitung dari tanggal 5 Januari 2024 untuk pelayanan kendaraan bermotor Di UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas  perhubungan kabupaten Kuantan Singingi Tidak di pungut biaya alias Gratis, jadi apa lagi yang kita tunggu mumpung ada kesempatan yang gratis segera bawa kendaraannya untuk di uji dengan membawa persyaratan dari surat kendaraan tersebut yang penting kendaraan bersih ajak kadis perhubungan.
"Kemarin ke ketika di kunjungan Ombudsman ke kabupaten kuantan Singingi khususnya ke dinas Perhubungan, dan menetapkan dinas Perhubungan salah satu dinas yang di tetapkan sebagai standar pelayanan publik Pengujian kendaraan bermotor," pangkasnya.
Terakhir Masyita Holia, STP, MSi, Kabag Organisasi sekretariat Daerah kabupaten Kuantan Singingi menambahkan pada peraturan undang-undang Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman standar pelayanan, dan menetapkan standar pelayanan pengujian kendaraan ada beberapa item yang perlu kita penuhi selain tenaga yang profesional,  kita harus lengkapi sarana dan prasarana seperti Adanya ruang tunggu, Musholla,Toilet, tempat parkir, rak arsip, Meja kursi,Komputer, printer, peralatan kunci, kompresor dan mesin uji, dan tidak kalah penting nya juga kita harus melengkapi kotak saran dari masyarakat untuk mengetahui survei kepuasan masyarakat (SKM) atas standar pelayanan pengujian kendaraan bermotor, itu lah yang kita berikan kepada masyarakat, kalau sudah terpenuhi semuanya baru lah bisa di katakan memenuhi standar pelayanan. 
Dalam diskusi forum konsultasi publik dan menetapkan standar pelayanan pengujian bermotor selain kepala Dinas Perhubungan juga terlihat kepala UPTD PKB Kabupaten Kuantan Singingi,Dewi Riana Artati, SE, M.Si, Zul Ammar, SE, ME, Dosen Uniks, Suryawan S.Sos Ketua FPK, Kabid, kasubag umum, kasi fungsional Dinas perhubungan Kuantan Singingi dan media.(Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :