Bisnis Kotor Tambang Ilegal Merajalela di Singingi Ketua LSM LP-KPK Kuansing  Minta Polsek Singingi Tertibkan 
  Kamis, 19-12-2024 - 15:46:13 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari informasi salah seorang masyarakat desa Sungai Bawang kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi yang memberikan informasi kepada awak media bahwa ada beberapa hari yang lalu adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tidak jauh dari desanya dengan mengunakan alat berat excavator untuk pengupasan lahan.
"Benar Beberapa hari yang lalu kami melihat ada alat excavator masuk ke dalam lokasi yang tidak jauh dari jalan poros hanya lebih kurang 200 meter di dalam lahan kebun sawit lihat lah ke sana buk, pemiliknya namanya Aseng orang Muara lembu, kemarin itu ada 4 rakit, kalau ada waktu ibuk kesana lah tinjau dan beritakan rakit itu buk," ujar seorang ibu rumah tangga kepada media.
Dari informasi tersebut beberapa awak media yang tergabung dalam Tim lakukan Investigasi kelapangan hati Rabu (18/12) kemarin di mana sesuai yang di maksud oleh narasumber, dan benar di temukan 2 rakit yang sedang bekerja dan di ujung rakit tersebut terlihat ada pekerja sedang melakukan aktifitas peti dengan cara menyemprot material tanah, dengan menggunakan mesin domfeng untuk melakukan aktifitas Peti yang diduga material tanahnya sudah dikupas dengan menggunakan alat berat, hal itu diduga kuat dengan adanya banyak ditemukan berupa jejak alat berat yang diperkirakan sudah beroperasi beberapa hari yang lalu, akan tetapi alat berat tersebut sudah tidak terlihat atau sudah keluar dari lokasi tersebut.
Senada juga juga di sampaikan ketua LP-KPK kabupaten Kuantan Singingi Wirman dan mengatakan dan minta ke pada Polsek Singingi agar secepatnya menertibkan, kegiatan ilegal PETI tersebut karena sudah merusak lingkungan dan sungai, kerana mengangkangi dan  melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :