Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
Senin, 23-12-2024 - 09:46:49 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Berawal dari postingan salah seorang pengunjung wisatawan lokal sengaja datang berkunjung dan menikmati panorama alam destinasi air terjun Batang Koban yang berada di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, dalam postingan itu terlihat bahwa air terjun Batang Koban salah satu objek wisata unggulan dan kebanggaan masyarakat kuantan Singingi pada umumnya, air terjun tersebut biasanya terlihat sangat jernih dan bisa di minum langsung oleh pengunjung, tapi lain halnya beberapa bulan belakangan ini  mengalami perubahan warna dan dalam keadaan keruh yang pekat. 

Untuk mengetahui lebih jelasnya awak media mencoba mencari tau hal tersebut dengan cara menghubungi melalui via menelpon kepada salah seorang warga tempatan di desa lubuk Ambacang, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya secara jelas. Dalam via telpon tersebut terjadi percakapan dan tanya  jawab antara keduanya pada Minggu (22/122024). 

Narasumber : Iya buk saya mau kasih ibuk keterangan tapi ibuk jangan sebutkan saya yang kasih informasi, ibuk dan teman-teman ibuk tidak akan bisa masuk ke lokasi itu saat ini karena di jaga dengan ketat, siapapun yang masuk tidak akan bisa buk selain pekerja, pengurus dan pemodal, kami aja orang desa tidak di izinkan juga masuk walaupun hanya sekedar untuk memancing ikan kesana pasti di pantau buk jawab Narasumber. 

Media : seberapa jauhnya kira dari pasar Lubuk Ambacang ke lokasi?

Narasumber : kira-kira 3 kilo meter lah buk naik perahu atau pompong arah dari batang Koban agak belok sedikit. 

Media : Untuk ke lokasi kalau ke sananya bisa ngak antar kami menuju lokasi dan berapa biaya nya.

Narasumber : jangan saya buk nanti orang itu marah ke saya, mereka kenal saya berapapun uang ibuk untuk menyewa Boat saya pastikan tidak ada yang mau antar ibuk kesana karena disana di jaga ketat pintu masuk dan keluarnya di sungai itu.

Media : setau kamu berapa unit alat berat ekscavator yang kerja di dalam lokasi itu saat ini.

Narasumber : ada dua buk !!! Merek nya satu zoomlion warna hitam dan satu lagi louking warna orange mereka itu beraktifitas di lokasi hutan kawasan ma buk, 

Media : Siapa siapa pengurusnya disana.

Narasumber : tidak tau buk tapi dengar orang itu menyebutkan nama yang berinisial M oknum Auri buk. Tapi dalam dua hari ini mereka tidak kerja buk, entah apa sebabnya sementara kedua alat berat ekscavator itu masih parkir di lokasi tersebut, mungkin mereka libur buk. 

Dari keterangan Narasumber jelas bahwa adanya aktifitas PETI dalam Hutan kawasan di desa Lubuk Ambacang tak jauh dari objek wisata  air terjun batang Koban dan di buktikan dengan tercemarnya aliran air dan sungai sehingga air terjun batang Koban yang jelas menyatu dengan sungai kuantan menjadi keruh dan berubah warna.

"Atas tindakan okum pelaku dan pemodal yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri itu ketua LSM LIRA Kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan atas  tindakan okum pelaku Penambangan Emas tampa izin (PETI) dalam hutan kawasan tersebut kemudian minta kepada Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera menertibkan kegiatan ilegal tersebut karena sampai saat ini dua unit berat masih parkir dan di duga masih melakukan aktifitas ilegal karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160," jar Bastian.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting