Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
Selasa, 07-01-2025 - 17:47:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa pabrik tersebut menampung buah kelapa sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Proses Pemantauan Terorganisir Menurut Suhardiman Amby, operasi pemantauan terhadap aktivitas ini telah dilakukan secara intensif sejak awal. “Mobil pengangkut buah telah kami pantau dari awal saat mereka mulai mengambil buah dari Basrah. Semua sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video, mulai dari pengangkutan hingga sampai di PT GSL,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa buah sawit yang diangkut tersebut diketahui milik seseorang bernama Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. “Ini merupakan buah milik Marpaung dari Tesso Nilo. Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Azas Keterlanjuran Sudah Berakhir Suhardiman Amby menegaskan bahwa kesempatan mengurus azas keterlanjuran bagi aktivitas yang tidak sesuai aturan sudah lama berakhir. “Batas waktu pengurusan azas keterlanjuran terakhir adalah 30 November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status ilegal tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Perusak Hutan Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para perusak hutan di Kuansing. “Jangan main-main dengan aturan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kuansing untuk menyelamatkan hutan. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Suhardiman.

Namun, Bupati menambahkan bahwa Pemda Kuansing tidak mempermasalahkan aktivitas berkebun atau memanfaatkan hutan selama dilakukan secara legal. “Jika buah diperoleh dengan cara yang baik, seperti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau izin lainnya, silakan berkebun. Asal legal dan tidak melawan hukum, kami tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Suhardiman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan cara yang benar. “Pemanfaatan hutan diperbolehkan, misalnya melalui program Perhutanan Sosial (PS) atau sertifikat TORA. Ini adalah solusi legal yang bisa digunakan masyarakat tanpa merusak hutan,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Bupati Suhardiman Amby juga memaparkan dasar hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambahkan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengatur ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Bupati memastikan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pencabutan izin pabrik jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL yang dimiliki PT GSL untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Komitmen untuk Lingkungan Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Kuansing," tutup Bupati.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting