Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
Selasa, 07-01-2025 - 17:47:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), DR. Suhardiman Amby, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa pabrik tersebut menampung buah kelapa sawit ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Hasil sidak ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius. Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Proses Pemantauan Terorganisir Menurut Suhardiman Amby, operasi pemantauan terhadap aktivitas ini telah dilakukan secara intensif sejak awal. “Mobil pengangkut buah telah kami pantau dari awal saat mereka mulai mengambil buah dari Basrah. Semua sudah kami dokumentasikan dalam bentuk foto dan video, mulai dari pengangkutan hingga sampai di PT GSL,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa buah sawit yang diangkut tersebut diketahui milik seseorang bernama Marpaung dari kawasan Tesso Nilo. “Ini merupakan buah milik Marpaung dari Tesso Nilo. Aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Azas Keterlanjuran Sudah Berakhir Suhardiman Amby menegaskan bahwa kesempatan mengurus azas keterlanjuran bagi aktivitas yang tidak sesuai aturan sudah lama berakhir. “Batas waktu pengurusan azas keterlanjuran terakhir adalah 30 November 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak diurus, maka status ilegal tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Peringatan Keras bagi Perusak Hutan Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada para perusak hutan di Kuansing. “Jangan main-main dengan aturan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kuansing untuk menyelamatkan hutan. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Suhardiman.

Namun, Bupati menambahkan bahwa Pemda Kuansing tidak mempermasalahkan aktivitas berkebun atau memanfaatkan hutan selama dilakukan secara legal. “Jika buah diperoleh dengan cara yang baik, seperti melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau izin lainnya, silakan berkebun. Asal legal dan tidak melawan hukum, kami tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Suhardiman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hutan dengan cara yang benar. “Pemanfaatan hutan diperbolehkan, misalnya melalui program Perhutanan Sosial (PS) atau sertifikat TORA. Ini adalah solusi legal yang bisa digunakan masyarakat tanpa merusak hutan,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Bupati Suhardiman Amby juga memaparkan dasar hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menambahkan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengatur ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Bupati memastikan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum, termasuk pencabutan izin pabrik jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL yang dimiliki PT GSL untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Komitmen untuk Lingkungan Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. "Kami ingin masyarakat sadar bahwa hutan adalah aset penting yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Kuansing," tutup Bupati.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Temukan Buah Sawit Ilegal di PT GSL
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting