Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
  Kamis, 13-02-2025 - 00:46:21 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Temuan dari ivestigasi beberapa team awak media mendapati temuan adanya Aktivitas menggunakan Alat berat jenis Excavator Merk Sunny melakukan pengupasan lahan secara sembunyi sembunyi pada malam hari guna menghindari penindakan Hukum dari Polsek Singingi yang diduga kuat untuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib (12/02/2025).
Hal tersebut dilakukan oleh pemilik alat berat yang terkesan sangatlah berani dan merasa sangat kebal hukum yang dengan sengaja mengupas lahan tersebut yang diduga kuat untuk aktivitas peti berlokasi tidak jauh dari pinggiran jalan raya Muara Lembu – Pekanbaru.
Dalam hal ini seharusnya Polsek Singingi wajib bertindak cepat dan tidak lamban dalam bertindak bila adanya temuan yang dilaporkan oleh siapa saja terlebih lagi yang dilaporkan oleh beberapa awak media yang telah bersusah payah mendapati dan melaporkan temuan yang bertentangan dengan Hukum  tersebut.
Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat diduga mulai kembali marak di wilayah Hukum Polres Kuansing, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih terus terjadi dan diduga Aparat Penegak Hukum (APH) lamban dalam bertindak dengan adanya laporan berupa temuan dilapangan.
Hal ini terbukti dengan lambannya tindakan para APH untuk langsung turun kelokasi terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha penyedia excavator yang menyediakan jasa layanan untuk Aktivitas peti di wilayah hukum Polres Kuansing.
Disebabkan adanya temuan beberapa team awak media tersebut tentu saja mencoreng visi dan misi Kapolres Kuansing yang baru yakni AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH  yang menyatakan dengan tegas menindak  semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan segala bentuk aktivitas ilegal lainnya.
Kehadiran Kapolres baru Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya berupaya membawa perubahan yang sangat besar, Serta harus berupaya penuh untuk memberantas segala bentuk aktifitas peti diwilayah hukum Polres Kuansing terlebih lagi dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :