Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Kamis, 13-02-2025 - 00:46:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Temuan dari ivestigasi beberapa team awak media mendapati temuan adanya Aktivitas menggunakan Alat berat jenis Excavator Merk Sunny melakukan pengupasan lahan secara sembunyi sembunyi pada malam hari guna menghindari penindakan Hukum dari Polsek Singingi yang diduga kuat untuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib (12/02/2025).

Hal tersebut dilakukan oleh pemilik alat berat yang terkesan sangatlah berani dan merasa sangat kebal hukum yang dengan sengaja mengupas lahan tersebut yang diduga kuat untuk aktivitas peti berlokasi tidak jauh dari pinggiran jalan raya Muara Lembu – Pekanbaru.

Dalam hal ini seharusnya Polsek Singingi wajib bertindak cepat dan tidak lamban dalam bertindak bila adanya temuan yang dilaporkan oleh siapa saja terlebih lagi yang dilaporkan oleh beberapa awak media yang telah bersusah payah mendapati dan melaporkan temuan yang bertentangan dengan Hukum  tersebut.

Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat diduga mulai kembali marak di wilayah Hukum Polres Kuansing, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih terus terjadi dan diduga Aparat Penegak Hukum (APH) lamban dalam bertindak dengan adanya laporan berupa temuan dilapangan.

Hal ini terbukti dengan lambannya tindakan para APH untuk langsung turun kelokasi terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha penyedia excavator yang menyediakan jasa layanan untuk Aktivitas peti di wilayah hukum Polres Kuansing.

Disebabkan adanya temuan beberapa team awak media tersebut tentu saja mencoreng visi dan misi Kapolres Kuansing yang baru yakni AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH  yang menyatakan dengan tegas menindak  semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan segala bentuk aktivitas ilegal lainnya.

Kehadiran Kapolres baru Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya berupaya membawa perubahan yang sangat besar, Serta harus berupaya penuh untuk memberantas segala bentuk aktifitas peti diwilayah hukum Polres Kuansing terlebih lagi dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting