Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Kamis, 13-02-2025 - 00:46:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Temuan dari ivestigasi beberapa team awak media mendapati temuan adanya Aktivitas menggunakan Alat berat jenis Excavator Merk Sunny melakukan pengupasan lahan secara sembunyi sembunyi pada malam hari guna menghindari penindakan Hukum dari Polsek Singingi yang diduga kuat untuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sekitar hari rabu pukul 21.11 Wib (12/02/2025).

Hal tersebut dilakukan oleh pemilik alat berat yang terkesan sangatlah berani dan merasa sangat kebal hukum yang dengan sengaja mengupas lahan tersebut yang diduga kuat untuk aktivitas peti berlokasi tidak jauh dari pinggiran jalan raya Muara Lembu – Pekanbaru.

Dalam hal ini seharusnya Polsek Singingi wajib bertindak cepat dan tidak lamban dalam bertindak bila adanya temuan yang dilaporkan oleh siapa saja terlebih lagi yang dilaporkan oleh beberapa awak media yang telah bersusah payah mendapati dan melaporkan temuan yang bertentangan dengan Hukum  tersebut.

Meskipun pertambangan ilegal menggunakan alat berat diduga mulai kembali marak di wilayah Hukum Polres Kuansing, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih terus terjadi dan diduga Aparat Penegak Hukum (APH) lamban dalam bertindak dengan adanya laporan berupa temuan dilapangan.

Hal ini terbukti dengan lambannya tindakan para APH untuk langsung turun kelokasi terhadap para penambang ilegal terutama para pengusaha penyedia excavator yang menyediakan jasa layanan untuk Aktivitas peti di wilayah hukum Polres Kuansing.

Disebabkan adanya temuan beberapa team awak media tersebut tentu saja mencoreng visi dan misi Kapolres Kuansing yang baru yakni AKBP Angga Febrian Herlambang, Sik, SH  yang menyatakan dengan tegas menindak  semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan segala bentuk aktivitas ilegal lainnya.

Kehadiran Kapolres baru Kabupaten Kuantan Singingi seharusnya berupaya membawa perubahan yang sangat besar, Serta harus berupaya penuh untuk memberantas segala bentuk aktifitas peti diwilayah hukum Polres Kuansing terlebih lagi dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gunakan Excavator untuk Aktivitas PETI Dimalam Hari, Kapolsek Singingi Harus Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting