Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
Minggu, 16-02-2025 - 17:39:48 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan box dan Dua unit alat berat jenis Excavator di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya hutan lindung sungai lagan Desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik semakin menggila.
Informasi dari lapangan yang di peroleh Kupaskasus.com, Minggu (16/2/2025) menyebutkan pelaku tambang mengunakan alat berat, saat ini Dua unit alat berat ekscavator ada di lokasi tambang aksi ini sudah berlangsung lama. Dan tidak tersentuh APH selain akses jauh dan sulit di jangkau pantauan APH, maka pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa Izin di kawasan hutan lindung sungai logan Bukit Betabuh kuantan Mudik tersebut bebas dan berkesempatan untuk melakukan aksi menambang emas meskipun sudah melakukan kerusakan hutan dan pencemaran air sungai sehingga aliran air sungai berubah warna menjadi pekat, bukti nyata terlihat pada aliran sungai di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik saat ini air sungai tidak bisa di pergunakan lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari karena mengalami pencemaran dan keruh yang sangat parah.
Saat di pertanyakan siapa pemilik dan pemodalnya dari tambang emas Ilegal tersebut narasumber mengatakan di duga pemodal merupakan salah seorang Anggota Polres Kuansing Inisal M, ini mungkin di karena pemodal dari anggota Polres Kuantan Singingi makanya aman dan tidak pernah tersentuh oleh APH katanya kesal.
Di tempat terpisah Ketua LSM LIRA Kuansing Bastian sangat menyayangkan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya dari okum pelaku yang di duga dari salah anggota Polres Kuansing yang seharusnya menegakan hukum malah melanggar hukum dan ini sangat mencoreng nama baik institusi polri di mata masyarakat dan harus di tindak serta dapat memberikan berikan efek jera serta Sanksi yang berlaku kepada pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa izin papar Bastian.
Untuk itu diminta kepada Kabid Propam Polda Riau dan Mabes Polri untuk segera tindak lanjuti dan langsung ke lokasi karena kuatir akan kerusakan hutan kawasan semakin lebih rusak lagi ulah PETI dan berdampak ke lingkungan yang sudah mengkuatirkan dan sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :