Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
Minggu, 16-02-2025 - 17:39:48 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan box dan Dua unit alat berat jenis Excavator di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya hutan lindung sungai lagan Desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik semakin menggila. 

Informasi dari lapangan yang di peroleh Kupaskasus.com, Minggu (16/2/2025) menyebutkan pelaku tambang mengunakan alat berat, saat ini Dua unit alat berat ekscavator ada di lokasi tambang aksi ini sudah berlangsung lama. Dan tidak tersentuh APH selain akses jauh dan sulit di jangkau pantauan APH, maka pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa Izin di kawasan hutan lindung sungai logan Bukit Betabuh kuantan Mudik tersebut  bebas dan berkesempatan untuk melakukan aksi menambang emas meskipun sudah melakukan kerusakan hutan dan pencemaran air sungai  sehingga aliran air sungai berubah warna menjadi pekat, bukti nyata terlihat pada aliran  sungai di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik saat ini air sungai tidak bisa di pergunakan lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari  karena mengalami pencemaran dan keruh yang sangat parah.

Saat di pertanyakan siapa pemilik dan pemodalnya dari tambang emas Ilegal tersebut narasumber mengatakan di duga pemodal merupakan salah seorang Anggota Polres Kuansing Inisal M, ini mungkin di karena pemodal dari anggota Polres Kuantan Singingi  makanya aman dan tidak pernah tersentuh oleh APH katanya kesal.

Di tempat terpisah Ketua LSM LIRA Kuansing Bastian sangat menyayangkan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya dari okum pelaku yang di duga dari salah anggota Polres Kuansing yang seharusnya menegakan  hukum malah melanggar hukum dan ini sangat mencoreng nama baik institusi polri di mata masyarakat dan harus di tindak serta dapat memberikan  berikan efek jera serta Sanksi yang berlaku  kepada pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa izin papar Bastian. 

Untuk itu diminta kepada Kabid Propam Polda Riau dan Mabes Polri untuk segera tindak lanjuti dan langsung ke lokasi karena kuatir akan kerusakan hutan kawasan semakin lebih rusak lagi ulah PETI dan berdampak ke lingkungan yang sudah mengkuatirkan dan  sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting