Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar | | Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
 
Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
Minggu, 16-02-2025 - 17:39:48 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan box dan Dua unit alat berat jenis Excavator di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya hutan lindung sungai lagan Desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik semakin menggila. 

Informasi dari lapangan yang di peroleh Kupaskasus.com, Minggu (16/2/2025) menyebutkan pelaku tambang mengunakan alat berat, saat ini Dua unit alat berat ekscavator ada di lokasi tambang aksi ini sudah berlangsung lama. Dan tidak tersentuh APH selain akses jauh dan sulit di jangkau pantauan APH, maka pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa Izin di kawasan hutan lindung sungai logan Bukit Betabuh kuantan Mudik tersebut  bebas dan berkesempatan untuk melakukan aksi menambang emas meskipun sudah melakukan kerusakan hutan dan pencemaran air sungai  sehingga aliran air sungai berubah warna menjadi pekat, bukti nyata terlihat pada aliran  sungai di Desa Aur Duri Kecamatan Kuantan Mudik saat ini air sungai tidak bisa di pergunakan lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari  karena mengalami pencemaran dan keruh yang sangat parah.

Saat di pertanyakan siapa pemilik dan pemodalnya dari tambang emas Ilegal tersebut narasumber mengatakan di duga pemodal merupakan salah seorang Anggota Polres Kuansing Inisal M, ini mungkin di karena pemodal dari anggota Polres Kuantan Singingi  makanya aman dan tidak pernah tersentuh oleh APH katanya kesal.

Di tempat terpisah Ketua LSM LIRA Kuansing Bastian sangat menyayangkan dari tindakan yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya dari okum pelaku yang di duga dari salah anggota Polres Kuansing yang seharusnya menegakan  hukum malah melanggar hukum dan ini sangat mencoreng nama baik institusi polri di mata masyarakat dan harus di tindak serta dapat memberikan  berikan efek jera serta Sanksi yang berlaku  kepada pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tampa izin papar Bastian. 

Untuk itu diminta kepada Kabid Propam Polda Riau dan Mabes Polri untuk segera tindak lanjuti dan langsung ke lokasi karena kuatir akan kerusakan hutan kawasan semakin lebih rusak lagi ulah PETI dan berdampak ke lingkungan yang sudah mengkuatirkan dan  sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Lapor Mabes Polri! Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali di Garap Penambangan Emas Tampa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    02 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    03 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    04 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    05 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    06 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    07 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    08 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    09 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    10 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    11 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    12 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    13 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    14 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    15 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    16 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    17 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    18 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    19 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    20 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    21 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    22 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting