Lapor Pak Kapolres! Tangkap PR dan Dua Unit Ekscavator di Desa Koto Kari di Duga Aktifitas PETI 
  Jumat, 07-03-2025 - 23:25:44 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Aktivitas, Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) mengunakan alat berat Jenis Excavator semakin marak dan bebas beroperasi hal ini terpantau oleh awak media di dua titik di Desa Koto Kari Dusun batang pungai dan satu titik lagi di dusun sungai rumbio yang di kenal dengan sebut danau biru, dengan merek  LiuGong di wilayah Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (06/03/2025).
"Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan kepada awak media aktivitas alat berat jenis Excavator mulai bekerja sudah beberapa hari ini, untuk membuatkan kolam dan menaikan bahan,  kuat dugaan kegiatan penambangan emas," ujar narasumber. 
Kedua lokasi yang berbeda tapi masih di satu Desa Koto kari didusun batang pungai dan  di dusun sungai rumbio. Bahkan dinilai pemilik alat berat dan pemodal untuk memperkaya diri dengan merusak lingkungan dan ekosistem dan sampai saat ini pelaku dan pemilik alat berat melenggang bebas untuk beraktifitas kegiatan Ilegal tambang Emas Tampa ada rasa ketakutan dan kucing-kucingan dengan petugas buktinya mereka bisa beraktivitas di tengah masyarakat dan perkampungan bahkan tidak ada  penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Khusus nya Polres kuansing, kemanakah APH ? Tutup mata ataukah sudah ada Koordinasi walauwalam? tambah Narasumber. 
Dari informasi yang di peroleh  alat berat ini bekerja hanya sampai untuk menaikan bahan untuk di tembak selanjutnya kemungkinan  mengunakan mesin robin.  lokasi tersebut  beroperasi tidak jauh dari rumah mantan kepala desa dan ketua BPD koto kari. 
Sepertinya pemilik alat berat tersebut kebal hukum bahkan sudah sering di diberitakan, namun hingga kini tidak pernah sekalipun mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), setiap ada penertiban dan penindakan dari pihak APH alat berat tersebut selalu lolos dari tangkapan dan tidak akan pernah ditemukan alias sudah kabur dari lokasi apakah sudah dapat informasi duluan?. 
Selanjutnya usut dan mengali informasi dari pemilik alat berat tersebut narasumber menyebutkan bahwa pemilik salah seorang warga Seberang Taluk dengan Inisial PR, sampai sekarang PR  sipemilik alat berat tersebut tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib. Untuk itu kami minta kapolres kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan alat berat seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing kalau perlu tangkap dan sita alat berat tersebut, sampai saat ini  pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian, Warga dan masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH.
Terakhir awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik alat, PR melalui telpon selulernya tidak ada jawaban sampai berita ini di naikan untuk itu pelaku dan pelaku di Untuk itu sudah sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :