Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Bupati Kuansing Ingatkan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan
Rabu, 12-03-2025 - 01:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuantan Singingi – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengimbau para pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka. Langkah ini bertujuan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Bupati Kuansing, Suhardiman Ambi, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap lahan-lahan yang belum dilaporkan. "Kami ingin mencari solusi terbaik bagi masyarakat, tetapi bagi yang tidak melapor, mekanisme hukum akan kami tegakkan," ujar Suhardiman.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit dari kawasan hutan sampai proses perizinan resmi dimulai oleh pemilik kebun.

Dasar Hukum dan Skema Perizinan

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan hutan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memungkinkan legalisasi kebun di kawasan hutan dengan syarat tertentu bagi yang telah eksis sebelum 2 November 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian konflik tata ruang dan perizinan di kawasan hutan.

Pemerintah daerah menawarkan beberapa opsi perizinan yang bisa diajukan masyarakat, seperti Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA (maksimal 5 hektare per KK), serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Ratusan Ribu Hektare Kebun di Kawasan Hutan. 

Berdasarkan data pemerintah daerah, total luas kebun di kawasan hutan Kuansing mencapai 274.422,33 hektare. Sejumlah kecamatan dengan luas kebun terbesar dalam kawasan hutan antara lain:

Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare

Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare

Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare

Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare

Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare

Hasil Pertemuan dengan Menteri Kehutanan

Bupati Suhardiman Ambi telah bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga putra daerah Kuansing, untuk membahas penyelesaian kebun masyarakat di kawasan hutan.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat siap mendukung proses legalisasi ini sesuai dengan UU Cipta Kerja dan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan masyarakat Kuansing mendapatkan kepastian hukum atas kebunnya. Pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian ini agar tidak ada lagi konflik lahan di kemudian hari," ujar Raja Juli Antoni.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas dan tetap bisa berkontribusi pada ekonomi daerah tanpa melanggar aturan kehutanan. (rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Ingatkan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Segera Melapor Jangan Main Kucing Kucingan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting