Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra di Tunda Minggu Depan Kuasa Hukum Terdakwa kecewa Tetap
  Selasa, 18-03-2025 - 21:46:32 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing selaku termohon belum menyelesaikan nota pembelaan, pada Selasa (18/03/2025).
Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing.
Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan berbagai spekulasi. Sehingga menimbulkan asumsi apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko.? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?. 
Kepada Media Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, SH, MH, dan tim kuasa hukumnya menegaskan, Bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. 
“Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksiapan penyidik dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” terangnya.
Lanjut katanya, Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama.
Di tempat terpisah salah satu tim media kembali kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi  terkait tidak hadirnya pihak termohon (Polres Kuansing) dalam persidangan pra preradilan atas terdakwa Aldiko Putra Sehingga terjadi penundaan sidang praperadilan dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2025 mengatakan. 
Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terkait surat permohonan penundaan sidang.
"Untuk persidangan tanggal 24 Maret Insyaallah kami sudah bisa Hadir," terangnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025. Team Kuasa Hukum Aldiko Putera berharap Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. (Rls/Neneng)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :