Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra di Tunda Minggu Depan Kuasa Hukum Terdakwa kecewa Tetap
Selasa, 18-03-2025 - 21:46:32 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra terkait keabsahan status tersangkanya kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin 18 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Diundur hingga 24 Maret 2025 karena Polres Kuansing selaku termohon belum menyelesaikan nota pembelaan, pada Selasa (18/03/2025).

Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023 dalam kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, Aldiko melalui tim kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kuansing.

Polres Kuansing dalam menyiapkan tanggapan hukum yang seharusnya sudah siap sejak awal menimbulkan berbagai spekulasi. Sehingga menimbulkan asumsi apakah penyidik tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk mempertahankan status tersangka Aldiko.? Atau ada prosedur yang diabaikan dalam proses penyelidikan?. 

Kepada Media Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, SH, MH, dan tim kuasa hukumnya menegaskan, Bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. 

“Kami akan mematuhi proses hukum dan keputusan hakim. Namun, penundaan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksiapan penyidik dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” terangnya.

Lanjut katanya, Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Aldiko sebagai tersangka, mengapa penyusunan nota pembelaan memakan waktu lebih lama.

Di tempat terpisah salah satu tim media kembali kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi  terkait tidak hadirnya pihak termohon (Polres Kuansing) dalam persidangan pra preradilan atas terdakwa Aldiko Putra Sehingga terjadi penundaan sidang praperadilan dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2025 mengatakan. 

Kami sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terkait surat permohonan penundaan sidang.

"Untuk persidangan tanggal 24 Maret Insyaallah kami sudah bisa Hadir," terangnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Maret 2025. Team Kuasa Hukum Aldiko Putera berharap Polres Kuansing telah siap memberikan jawaban yang jelas dan tidak kembali mengulur waktu. Jika penundaan terus terjadi, bukan tidak mungkin publik akan semakin meragukan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. (Rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra di Tunda Minggu Depan Kuasa Hukum Terdakwa kecewa Tetap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting