Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Sidang Gugatan Perdata Dijadikan Sidang Pidana: Saksi Diintimidasi, Ketua Majelis Hakim Ajak Berkelahi di Persidangan
Sabtu, 22-03-2025 - 01:31:32 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Prilaku Soni Nugraha, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Gugatan PTPN IV Regional III terhadap petani dan Koperasi  (KOPPSA-M) selaku Tergugat, di Pengadilan Negeri Bangkinang, benar-benar di luar kelaziman seorang hakim.

Setidaknya, arogansi itu kembali dipertontonkannya kala memimpin sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat I, Selasa (18/3) silam.

Saksi Nurul Fazri adalah adalah salah satu korban intimidasi dan arogansi Soni Nugraha. Saat Fauzi membeberkan fakta-fakta tentang kebobrokan pihak PTPN di persidangan, malah Soni Nugraha justru mengintimidasinya.

"Anda itu pengkhianat negara," kata Soni menanggapi beberan fakta-fakta Nurul Fazri. 

Tentu saja pengunjung sidang yang terbuka untuk umum itu, jadi heran dengan prilaku Soni. Termasuk kalangan pers yang selalu hadir di persidangan, di mana petani berposisi selaku Tergugat I ini.

Bayangkan, Nurul Fazri yang sejak proses pra-tanam sudah bekerja sebagai buruh di PTPN. Tentu saja_selaku buruh tanam_Nurul Fazri tahu betul rekayasa PTPN dalam proses pembangunan kebun itu. 

"Saya yang menanam kebun itu," kata Nurul sembari membeberkan semua proses yang amburadul. 

Bibit yang ditanam, tidak pakai polybak, tidak melalui proses pelobangan pra-tanam. "Main tugal (cucukkan) aja," katanya seraya menyebut bahwa itu, perintah pihak PTPN, kala itu.

Justru jadi aneh, Soni Nugraha yang malah jadi kebakaran jenggot dengan pengungkapan Nurul Fazri tentang rekayasa PTPN dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit itu.

Soni kemudian mengintimidasi Nurul dengan pertanyaan dan ancaman kata-kata kasar serta menuduh Nurul sebagai pengkhianat negara. 

"Padahal, saya sebagai buruh bekerja di bawah perintah pihak PTPN. Kok, malah saya pula,  yang diintimidasi?" Kata Nurul di luar sidang. Nurul  mempertanyakan sikap Soni yang tampak memihak "Penggugat".

Darami Fauziah, salah seorang pengunjung sidang juga berkomentar atas keanehan yang dia lihat dari sikap Soni Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim.

"Kalau kita menduga majelis berpihak kepada Penggugat, saya kira sudah jelas. Yang kita tidak habis pikir, Saksi menjelaskan fakta,  kenapa Ketua Majelis malah mengintimidasi saksi?" tanyanya.

Saksi lain, Suhaita, malah membongkar kebobrokan PTPN. Dia secara tegas menyebut bahwa dana kredit dari Bank Mandiri, dulunya, tidak sepengetahuan pihak KOPPSA M.

"Kami, pihak petani selaku anggota koperasi tidak pernah diajak rapat membicarakan pengajuan dana itu," kata Suhaita membuat suasana persidangan jadi senyap. Itu rekayasa Pihak PTPN dan Mustaqim.

Akibat terungkapnya proses kredit rekayasa itu oleh Darami, Soni Nugraha semakin naik pitam. Sampai-sampai Soni mengajak pihak Kuasa Hukum petani dan Kuasa Hukum Koperasi duel di persidangan.

Ajakan duel ini, terkait dengan laporan ke Mahkamah Agung RI sehubungan prosesi Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya, yang dibatasi oleh Soni Nugraha.

Soni dengan arogan melontarkan kata-kata yang tidak pantas di dalam persidangan. Dengan nada tinggi ia mengatakan: 

"Kalau ada yang tersinggung, memang saya menyinggung. Kslau ada yang tertantang, memang saya menantang. Kita berhadapan," katanya dengan memperlihatkan ekspresi wajah: menantang ingin berkelahi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan Perdata Dijadikan Sidang Pidana: Saksi Diintimidasi, Ketua Majelis Hakim Ajak Berkelahi di Persidangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting