Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
Selasa, 25-03-2025 - 00:57:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Teluk Kuantan - Proses hukum yang menjerat Aldiko Putra terus menuai kritik. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, menyoroti langkah kejaksaan yang dinilai tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, meskipun sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan masih berlangsung.

Menurut kuasa hukum, pelimpahan ini  .memunculkan pertanyaan besar mengenai asas transparansi dan keadilan dalam sistem hukum. Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan penahanan sebelum memasuki persidangan pokok, namun dalam kasus ini, proses tersebut tampaknya diabaikan.

Sidang kedua praperadilan digelar hari ini senin 24 mer 2025 dengan dihadiri oleh pihak termohon, yakni Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), setelah sebelumnya absen dalam sidang pertama. Ketidakhadiran mereka pada awalnya disebut karena alasan penyusunan nota pembelaan, namun dalam sidang kali ini, pihak kepolisian justru meminta agar praperadilan dihentikan dengan alasan perkara utama sudah mulai disidangkan.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Aldiko Putra. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang berstatus tersangka.

“Kami melihat ada upaya untuk membatasi hak hukum klien kami. Praperadilan adalah mekanisme penting dalam menguji sah atau tidaknya sebuah penahanan. Tidak seharusnya dihentikan hanya karena persidangan pokok sudah berjalan,” tegas Shelfy. 

Kasus Aldiko Putra mendapat perhatian luas karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalankan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah waktu dan prosedur pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Tim kuasa hukum menduga ada upaya mempercepat pelimpahan tanpa menunggu hasil praperadilan, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan legalitas penahanan.

“Dalam prinsip due process of law, setiap penahanan harus diuji melalui mekanisme yang tersedia. Jika prosedur ini dilewati atau dipaksakan, jelas ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” ujar Shelfy Asmalinda.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian kuasa hukum, tetapi juga masyarakat luas, terutama para aktivis hukum yang menuntut transparansi dalam penegakan keadilan. Sejumlah pengamat menilai bahwa jika benar ada indikasi pemaksaan dalam pelimpahan perkara, maka hal ini berpotensi mencederai asas keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh sekadar mengikuti formalitas prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” ujar seorang pakar hukum dari universitas terkemuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelimpahan perkara yang tergesa-gesa. Sementara itu, sidang praperadilan masih berlanjut dan putusan hakim dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan Aldiko Putra.

Kita menunggu bagaimana sistem peradilan akan menegakkan prinsip keadilan dalam kasus ini apakah akan berjalan objektif atau justru semakin menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.(Rls/ Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Kecewa, Proses Hukum Aldiko Putra Dinilai Sarat Kejanggalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting