Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Pererat Siraturahmi Lapas kelas II B Taluk Kuantan Buka Bersama dengan Insan Pers
Rabu, 26-03-2025 - 01:30:46 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi gelar acara Buka Bersama Insan Pers bertempat Aula Lapas Teluk Kuantan, Selasa (25/3/2025).

Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Wiwid Feriyanto Rahadian menjelaslan, Lapas Teluk Kuantan selalu bersinergi dengan Insan Pers terutama dalam hal publikasi atau pemberitaan terkait keadaan Lapas setra kegiatan Lapas dalam menjaga keterbukaan informasi Publik.

Selanjutnya Dalam pemaparan Kepala Kalapas Kelas II B Taluk Kuantan juga menjelaskan Bahwa Lapas Kelas II B Teluk Kuantan saat ini diposisi Lapas terpadat kedua di Indonesia, dari jumlah kapasitas maksimum hanya 53 orang namun diisi 450 orang kelebihan kapasitas mencapai 800 persen, terang Kalapas. Namun untuk mengatasi kepadatan tersebut, pemerintah daerah Kuansing telah berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kondisi ini. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby telah menghibahkan lahan seluas 8 hektar di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, untuk pembangunan lapas baru. Namun, regulasi yang berlaku mengharuskan adanya pembangunan awal oleh pemerintah daerah sebelum Kementerian Hukum dan HAM dapat melanjutkan proyek tersebut.

Wiwid Feryanto Rahadian, A.Md.I.P., S.H., mengapresiasi langkah Pemkab Kuansing, namun ia juga mengungkapkan beberapa  kendala utama dalam merealisasikan proyek ini.

"Alhamdulillah, Pemkab Kuansing sudah menghibahkan tanah untuk pembangunan Lapas Teluk Kuantan. Namun, sampai hari ini kami terkendala soal memulai pembangunan. Kementerian terkait kesulitan mendapatkan anggaran jika pembangunan dimulai dari nol karena harus mendapatkan izin Presiden. Namun, untuk program lanjutan, tidak diperlukan izin tersebut. Kami berharap Pemkab Kuansing bersedia memulai pembangunan awal dengan anggaran sekitar 10 miliar agar gedung bisa segera di lanjutkan dengan anggaran dari Kementerian Hukum Dan HAM, dan apa bila dalam waktu 3 tahun belum di bangun lahan yang sudah di hibahkan akan dikembali ke Pemkab Kuantan Singingi," jelasnya.

Diakhir acara buka bersama kepala Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan mengajak insan pers melihat secara langsung kondisi Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan sangat miris sekali dengan kondisi yang over kapasitas dengan satu ruangan ukuran 4x4 di isi puluhan warga binaan pemasyarakatan sehingga untuk tidur dan beristirahat mereka dibuatkan beberapa tingkatan sehingga untuk tidur mereka tidak lagi nyaman dan bisa sekedar meluruskan badan malah mereka bergantian untuk tidur dan mengerjakan sholat, hal ini tidak lagi bisa di katakan memanusiakan manusia, di karenakan kondisi dan over kapasitas, ditambah lagi kesedian kamar mandi yang sangat minim mereka harus bergantian dengan sekian banyaknya, dulunya terlihat ada mushola tempat dimana warga binaan pemasyarakatan bisa melaksanakan ibadah sholat berjamaah kini sudah di sulap menjadi kamar tahanan dengan kondisi tempat tidur dari papan panjang berangkat sampai diatas plapon sehingga mereka yang diatasnya tidak bisa lagi bergerak bebas. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pererat Siraturahmi Lapas kelas II B Taluk Kuantan Buka Bersama dengan Insan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting