Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar | | Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
 
Pasar Malam, Kompe Berangin Cerenti di Duga Sarat Perjudian Warga Minta APH Segera Bertindak
Kamis, 03-04-2025 - 01:50:20 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Pasar malam yang berlokasi Desa Kompe Berangin kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi, saat ini menjadi sorotan masyarakat. Sebab, bukan hanya sebagai tempat hiburan, dan keramaian apalagi di saat perayaan Idul Fitri, dalam kegiatan dan keramaian tersebut juga terdapat dan di jumpai adanya  permainan bola gelinding yang diduga merupakan aksi perjudian terselubung, Rabu (2/4/2025).

Makanya, keberadaan pasar malam itu dikeluhkan masyarakat. Mereka meminta Pemerintah setempat dan pihak Kepolisian menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat. Disinyalir banyak pengunjung yang datang ke lokasi ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.

“Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri,” kata salah seorang pengunjung.

Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung. Apalagi pasar malam tersebut di lokasi jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan ujar Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering digelar di kabupaten Kuantan Singingi dan di kecamatan Namun sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata dan juga pihak APH Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 Juta rupiah dihukum.

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. 2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara untuk memakai kesempatan itu.

3e Dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata – cara.

Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan ketangkasan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.

Seharusnya wahana pasar malam tersebut menawarkan pengalaman kuliner unik berbagi macam makanan dan minuman yang menggugah selera. Dan bermacam produk kerajinan tangan dan barang antik sebagai Cinderamata untuk dijadikan koleksi unik bukan untuk judi  ucap pengunjung yang di kutip di lokasi pasar malam terakhir sebut.

"Untuk itu kepada Kapolsek Cerenti dan pemerintah kecamatan untuk bertindak tegas kepada pengelola pasar malam yang berada di desa Kompe berangin tersebut agar segera di tertibkan dan tutup pemainan dan ketangkasan yang berkedok Judi tersebut," pangkasnya.(Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pasar Malam, Kompe Berangin Cerenti di Duga Sarat Perjudian Warga Minta APH Segera Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 EFRI PC Suka Maju Tambusai Juara I KNPI Cup 2025, Semangat Pemuda Rohul Terus Berkobar
    02 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    03 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    04 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    05 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    06 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    07 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    08 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    09 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    10 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    11 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    12 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    13 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    14 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    15 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    16 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    17 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    18 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    19 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    20 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    21 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    22 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting