Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Diduga Mafia Penimbun BBM Bersubsidi di Cerenti Ancam Bunuh Team Wartawan
Selasa, 15-04-2025 - 19:30:42 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing – Akhir Akhir ini aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kecamatan Cerenti semakin menjadi jadi dan diduga tidak tersentuh sedikitpun oleh Hukum serta tidak pernah ditindak tegas oleh APH (Aparat Penegak Hukum). Khususnya yang terjadi di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti, Selasa (15/04/2024).

Tidak tanggung tanggung, Salah seorang yang diduga sebagai Mafia BBM Bersubsidi berinisial “(RM)" yang merupakan Diduga sebagai Boss Mafia Minyak Bersubsidi paling besar di Kecamatan Cerenti berani secara terang terangan mengancam hendak membunuh bagi setiap wartawan yang berani meliput aktivitas ilegal tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh Team wartawan, Seorang Diduga sebagai Mafia BBM Bersubsidi seorang yang berinisial “(RM)" yang diduga sebagai pelaku utama penimbunan BBM Bersubsidi paling besar di Kecamatan Cerenti, Mengancam Team Media dengan nada serius dan secara terang terangan melalui seluler Via Whatss App mengancam akan membunuh bagi siapa saja Team Media yang berani meliput bisnis penimbunan BBM bersubsidi yang dimilikinya tersebut.

Dari rangkuman yang dihimpun team media ini, Aktivitas ilegalnya tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.

Selain itu seorang berinisial (RM) tersebut, Juga melakukan pengancaman hendak membunuh para team wartawan yang hendak meliput yang dapat dibuktikan dengan sebuah rekaman percakapan yang disaksikan oleh beberapa orang team wartawan yang memiliki media yang berbeda satu sama lainnya. 

Dikarenakan hal itu tentu saja diduga seorang Boss Mafia BBM yang berinisial (RM) tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis lainnya.

Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menerangkan : Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 (Dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dari Rangkuman team media ini, Pada dasarnya seseorang yang melakukan pengancaman pembunuhan dapat dihukum dan di berikan sanksi berdasarkan Pasal 336 KUHP lama dan Pasal 449 UU 1/2023.

Berdasarkan bunyi Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam sebuah konfirmasi pemberitaan terhadap seorang yang diduga sebagai Boss Mafia BBM Bersubsidi yang berinisial (RM) tersebut, Dia mengatakan dan mengait ngaitkan bahwa Aktivitas Ilegal tersebut ditengarai dibekingi oleh seorang oknum polisi yang berinisial (F) yang bertugas di Polsek Baserah, Lalu (RM) mengirimkan nomor Hp/Wa oknum yang bernama (F )  tersebut melalui pesan Wahtss App kepada team media dengan mengatakan ; Coba Saja hubungi (F). Katanya.

Saat team media berupaya menelusuri dan berupaya mengkonfirmasi mencari kejelasan dan titik terang seorang yang berninisial (F) tersebut agar hal ini tidak terjadi kesimpang siuran dengab segera menghubunginya Melalui Via Whatss App yang berinisial (F) tersebut, Saat dihubungi oknum yang berinisial (F), Dengan nada kesal dia megatakan:

“Saya tidak pernah membekingi dan memodali hal tersebut, Saya hanya membeli, Dan orang yang menyebut dan mengait ngaitkan nama saya itu Bodoh dan tidak sekolah,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, Diduga Boss Mafia BBM Bersubsidi berinisial (RM) tersebut mendapatkan suplai BBM bersubsidi dari luar Kabupaten Kuansing yakni dari Kabupaten Indragiri Hulu, Dan  diduga minyak tersebut juga disalurkannya ke beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian dari informasi yang beredar, Diduga (RM) selalu menyalurkannya ke berbagai Rakit Rakit PETI yang berada di desa Pulau panjang, Teluk Bayur, Teluk Pauh, Desa Pulau Jambu yang merupakan sudah menjadi rahasia umum yang beredar dikuansing diduga sebagai Pusat Surga Rakit Rakit PETI paling besar di Kecamatan Cerenti. 

Selanjutnya team Media bergerak cepat melakukakan upaya konfirmasi kepada Kapolsek Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi agar team media terlindung dari ancaman Boss Mafia BBM Bersubsidi tersebut serta agar Kapolsek Cerenti segera menindak tegas dan menangkap pelaku diduga Boss Mafia BBM Bersubsidi Berinisial (RM) tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Team Media mengenai Diduga Mafia BBM Bersubsidi sekaligus yang telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap para team media melalu Via telepon seluler via Whatss App  yang hendak mengangkat Kasus ini, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan:

“Saya segera tindak tegas dan menindak lanjutinya, tetapi saat ini saya masih sedang berada di Polda Pekanbaru Riau. Untuk sementara saya segera perintahkan Kanit Reskrim Polsek Cerenti untuk turun langsung kelapangan menindak lanjutinya,” pungkasnya.(Team)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Mafia Penimbun BBM Bersubsidi di Cerenti Ancam Bunuh Team Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting