Rizky JP Piliang Sayangkan Tindakan PN Taluk Kuantan Atas Pengalihan Tahanan Terdakwa Aldiko Putra, Kurang Tepat
KupasKasus.com, Kuansing - Pengalihan penahanan terhadap terdakwa Aldiko Putera sebagai terdakwa dalam kasus intimidasi terhadap Abriman selaku Kepala KPH (Kesatuan Pengolalah Hutan) yang merupakan sebagai korban dari Aldiko Putra dalam kasus intimidasinya yang sedang di proses di pengadilan Negeri Teluk Kuantan kini sedang menjadi polemik dan menimbulkan spekulasi ditengah tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Jum’at (18/04/2024).
Dihadapan beberapa insan Perss, dalam acara Coffe moning bersama Rizki JP Poliang, SH, MH, yang merupakan sebagai Kuasa Hukum Abriman mengutarakan rasa kecewa dan keberatan Kliennya dengan mengemukakan hal tersebut terkait dengan adanya pengalihan penahanan terhadap terdakwa Aldiko Putera menjadi tahanan rumah.
Lanjut kata pengacara muda kondang dikuansing itu, Hal tersebut dikarenakan perkara ini materinya berkaitan dengan intimidasi, Tentu hal tersebut menimbulkan kekhawatiran yang ada pada diri Kliennya sehingga merasa khawatir akan terjadi kembali perbuatan berulang dengan adanya berbagai intervensi terhadap dirinya dan siapa yang dapat menjamin hal itu tidak akan terulang kembali.
Menurut analisa kami sebagai Kuasa Hukum bahwa pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan rumah ini kami rasa kurang tepat. Dan mengapa hal ini bisa sampai seperti itu, Kami juga mempertanyakan apa Urgensinya Hakim dalam mengabulkan pengalihan tahanan terhadap terdakwa Aldiko Putra menjadi tahanan rumah.
"Akan tetapi urgensinya adalah apa pertimbangan urgensi dari hakim mengabulkan ini, sebagai contoh apakah yang bersangkutan ini adalah kepala keluarga yang mencari nafkah, Kemudian apakah yang bersangkutan ini dalam kondisi sedang sakit," pungkasnya.
Misalkan kalau kondisi-kondisi ini adalah dapat kita maklumi secara bersama, akan tetapi kalau jawaban dari pengadilan hanya soal tidak menghilangkan alat bukti tidak mengulangi perbuatan atau ada jaminan dan lain sebagainya, Nah ini kan jawaban-jawaban normatif kita sebagai masyarakat, Kami pun perlu tahu bahwa secara substansional terdakwa ini penahanannya dialihkan ini karena urgensinya apa sehingga harus dialihkan.
Rizki JP Poliang, SH, MH, juga mengatakan, Sebab apa yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam hal itu, Bukan tidak mungkin akan muncul asumsi di masyarakat bahwa hukum ini hanya berpihak kepada orang yang punya jabatan, Sehingga akan menjadi memperburuk citra penegakan hukum.
Oleh sebab itu, saya sebagai Kuasa Hukum Abriman meminta kepada pihak Pengadilan Tinggi Riau dan juga pihak Komisi Yudisial perwakilan Riau untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Hal itu dikarenakan apakah di rasa sudah benar pengalihan penahanan ini dilakukan atas dasar Nurani dari para Hakim atau dikarenakan adanya faktor-faktor lain.
Saya berharap nanti apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh pengadilan tinggi Riau dan juga Komisi Yudisial perwakilan Riau sehingga dapat segera dijadikan atensi dalam hal persoalan ini agar sekiranya segera dilakukan pemeriksaan untuk menguji apakah benar pengalihan atas dasar Nurani atau untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar-benar telah berlandaskan pada pertimbangan yang kuat (yuridis dan sosiologis) atau dikarenakan adanya faktor-faktor lain.
Kuasa Hukum Abriman itu juga mengatakan, Dengan mengedepankan proses hukum yang adil (Due process of law) kami berharap kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan agar dapat segera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan tersebut.
"Dalam hal pengalihan penahanan ini, Kami juga ingin meminta kepada pengadilan Negeri Teluk Kuantan supaya meninjau kembali, Mengevaluasi serta mencabut kembali pengalihan penahanan terhadap terdakwa Aldiko Putra tersebut dari tahanan rumah agar dapat segera ditarik dan dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan Lapas Teluk Kuantan," tutupnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Aldiko Putera merupakan anggota DPRD Kuansing dijerat dengan pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Subsidair Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua Pasal 233 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :