Pemilik Cafe Remang-Remang F10 Sumber Datar Akui Milik dan Minta Bantu Media untuk Tidak Memberitakan Lagi
  
    
      
KupasKasus.com, Kuansing - Sebuah bom waktu ketegangan meledak di Desa Sumber Datar, Ketenangan warga yang selama ini terjaga terusik oleh praktik haram yang diduga kuat terjadi di sebuah warung remang-remang yang di kelola oleh  seorang oknum media berinisial R, yang masih beraktifitas meskipun kemarin sempat beberapa media online memberitakan dan dari informasi yang di peroleh tadi malam cafe di kawasan F 10 Tetap buka dan melayani tamu seperti hari sebelumnya.
Informasi yang beredar tersebut, warung ini sudah berani melawan dan mengangkangi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang penyakit masyarakat dan terus beroperasi tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Sehingga 
Mata masyarakat sontak tertuju pada satu nama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mengapa mereka seolah bungkam seribu bahasa di tengah praktik yang kian meresahkan ini.
"Kami cuma bisa melihat saja," celetuk seorang warga dengan nada getir di sebuah kedai kopi
Kalau masalah kinerja Satpol PP, kami tidak tahu aturannya bagaimana. Sebuah pernyataan menusuk kalbu yang menyimpan segudang pertanyaan Ada apa Dengan Kinerja Satpol PP dan Penegak Hukum ujar seorang laki-laki separo baya yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Fakta mencengangkan terkuak Warung remang-remang itu nyata adanya, beroperasi dengan santainya seolah-olah kebal hukum. Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan ada apa dengan Satpol PP dan APH padahal kemarin seperti nya Salah satu Anggota DPRD Desi Guswita sudah minta untuk Segera menertibkan Kalau perlu tutup permanen karena ini merupakan Penyakit Masyarakat dan kuat Dugaannya peredaran penguna  Narkoba,  lebih menggemparkan sang pemilik warung diduga kuat menyediakan "tempat istirahat" tersembunyi bagi para wanita penghibur Sebuah praktik nista yang diduga kuat melayani nafsu bejat para  pengunjung dan pria hidung belang tambah Narasumber. 
Kini, mata seluruh masyarakat tertuju pada gebrakan yang dijanjikan pihak berwenang. Akankah keresahan warga Sumber Datar akhirnya menemukan titik terang, Mampukah peraturan daerah ditegakkan tanpa pandang bulu, Kita tunggu saja aksi nyata yang akan membuktikan segalanya Skandal warung remang-remang ini bukan hanya sekadar pelanggaran perda, tetapi juga tamparan keras bagi penegakan hukum di Kuantan Singingi.
Sungguh ironis dan memilukan,
Di tengah badai informasi ini, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyter Wandra, S.Sos. MM, Melalui kabid Penegakan Perda Sony Andri, SE,. M.Si pada kamis, 24 April 2025. "Terima kasih atas informasinya," kita sedang mengawasi untuk melakukan tindakan. "Akan kita lakukan investigasi dan razia. Dan apabila kedapatan warung remang-remang beroperasi, kita lakukan penutupan," janji Kabid Penegakan Perda Kabupaten Kuantan Singingi.
Ditempat terpisah Rabu (23/4 2025) Kemarin, R Pengelola cafe remang-remang di F10 Sumber Datar kecamatan Singingi  membenarkan dan mengakui kepada awak media  bahwa pemilik cafe tersebut dirinya.
Iyo Bonar awak yang punyo Cafe Itu, Awak minta bantu lah jangan memberitakan lagi dan mengirim berita tersebut di WA Grub  Tolong bilangkan kepada yang lainya pangkas R menutup obrolnya melalui telpon selulernya.
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :